Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Achmad Fauzi

Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • OJK memberikan izin kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk berekspansi secara nasional.
  • Persetujuan yang diterbitkan pada Mei 2026 ini bertujuan memperluas akses layanan pergadaian formal bagi masyarakat seluruh Indonesia.
  • Ekspansi bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha serta memperkuat industri pergadaian yang aman dan terpercaya.

Suara.com - Masyarakat kini punya akses pembiayaan lewat jasa gadai tanpa harus ke PT Pegadaian. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada dua perusahaan pergadaian swasta yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara ekspansi bisnis secara nasional.

Sebelumnya, kedua perusahaan hanya memiliki lingkup usaha di tingkat provinsi. Dengan adanya itu, masyarakat kini memiliki pilihan untuk melakukan gadai barang pribadi untuk mendapatkan dana segar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Motor Ditahan/freepik
Ilustrasi gadai barang/freepik

Persetujuan kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Menurut Agus, perluasan lingkup usaha tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian formal di berbagai daerah.

"Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah," katanya.

OJK menilai keberadaan pergadaian resmi memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan akses dana cepat melalui lembaga keuangan formal.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi OJK untuk memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

baca juga

Di sisi lain, industri pergadaian juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian hingga April 2026 mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total industri.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat mencapai Rp123,31 triliun atau tumbuh 73,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun, sedangkan sisanya berasal dari penerbitan surat berharga senilai Rp17,93 triliun.

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan keuangan formal di seluruh Indonesia.

"Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," pungkas Agus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×