Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

M Nurhadi

Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan penghapusan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap Sabtu dapat menghemat anggaran sekitar Rp1 triliun per pekan. [Antara]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak memperingatkan potensi hilangnya penerimaan negara akibat kerancuan regulasi perpajakan pada program Makan Bergizi Gratis.
  • Badan Gizi Nasional menerbitkan surat edaran sepihak yang membebaskan pajak hibah operasional, padahal kebijakan tersebut melanggar hierarki perundang-undangan.
  • DJP menegaskan dana operasional dapur pengelola tetap menjadi objek pajak karena dijalankan oleh entitas komersial berorientasi profit.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan terkait risiko hilangnya potensi penerimaan negara (potential loss) dalam jumlah besar.

Ancaman berkurangnya setoran kas negara ini bersumber dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, di mana salah satu titik kritisnya berada pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa ancaman hilangnya pendapatan sektor pajak tersebut tidak lepas dari adanya dualisme atau kerancuan penerapan regulasi perpajakan di lapangan. Masalah mendasar ini berisiko mengaburkan kewajiban fiskal dari para aktor pelaksana program negara tersebut.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," ungkap Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC).

Akar Masalah: Surat Edaran BGN Tabrak Aturan Undang-Undang

Mengurai lebih dalam mengenai penjelasan negara terancam kehilangan potensi pajak dari program MBG, Bimo menyebutkan akar persoalan bermula dari langkah kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN periode sebelumnya tercatat menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) yang secara sepihak menyatakan bahwa seluruh kucuran dana hibah untuk operasional program MBG dibebaskan dari pungutan pajak.

Langkah hukum lewat surat edaran tersebut dinilai menyalahi hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan konstitusi hukum fiskal, penetapan apakah sebuah objek masuk kategori barang kena pajak atau non-objek pajak mutlak harus bersumber dari regulasi setingkat undang-undang beserta aturan turunannya, bukan berlandaskan nota edaran internal lembaga.

baca juga

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," jelas Bimo.

Sebelumnya, pihak BGN mengajukan proposal kebijakan agar dana insentif harian yang dikirimkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—atau dikenal sebagai dapur pengelola MBG—diberi label sebagai dana bantuan sosial atau hibah. Lewat trik penamaan tersebut, BGN berharap seluruh modal kerja harian dapur pengelola otomatis bersih dari beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

DJP dengan tegas mementahkan tafsir sepihak tersebut. Bimo mengingatkan bahwa mengacu pada tata hukum perpajakan yang berlaku saat ini, aliran dana operasional ke jaringan dapur pengelola tetap berstatus sebagai objek PPh.

Hal ini dikarenakan operasional dapur tersebut dijalankan oleh entitas komersial atau badan usaha yang mencari margin keuntungan dari aktivitas produksinya, sehingga wajib memberikan kontribusi balik ke negara.

"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.

Pajak Jadi Tulang Punggung Program Kerja Prabowo

Di sisi lain, kerancuan aturan ini menjadi sebuah kontradiksi besar karena sektor pajak sejatinya merupakan pondasi dana utama untuk mendanai seluruh janji politik dan program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Pagu APBN yang dipakai untuk menyokong program MBG, proyek Kopdes Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat seluruhnya bersumber dari setoran para wajib pajak.

DJP berharap pertumbuhan positif penerimaan pajak nasional tetap dapat dipertahankan secara konsisten. Sinergi regulasi yang sehat tanpa adanya dispensasi ilegal di luar undang-undang menjadi kunci utama agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lapang dalam mengeksekusi agenda pembangunan nasional di berbagai sektor strategis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Buru Lokasi BTS Lewat Aplikasi Peta di Wisata Guci Tegal, Komplotan Pencuri Kabel Optik Dibekuk

Buru Lokasi BTS Lewat Aplikasi Peta di Wisata Guci Tegal, Komplotan Pencuri Kabel Optik Dibekuk

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:32 WIB

Dicecar Roy Suryo Soal Teknis Kuliah di UGM, Jokowi: Kayak Ngetes Mahasiswa Baru Aja

Dicecar Roy Suryo Soal Teknis Kuliah di UGM, Jokowi: Kayak Ngetes Mahasiswa Baru Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:31 WIB

Sentilan Isu Sosial dan Arti Ketulusan Keluarga di Novel Kado Terbaik

Sentilan Isu Sosial dan Arti Ketulusan Keluarga di Novel Kado Terbaik

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:30 WIB

Momen Jokowi Pamer Ijazah Pendidikan di Sidang Roy Suryo

Momen Jokowi Pamer Ijazah Pendidikan di Sidang Roy Suryo

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 16:29 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:28 WIB

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 16:25 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:21 WIB

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

×