- Pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa disebabkan oleh kendala teknis PLTU serta pasokan batu bara yang tersendat.
- Perusahaan tambang sering mengabaikan aturan kuota DMO demi mengejar keuntungan dari ekspor batu bara dengan harga tinggi.
- Fahmy Radhi mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan memperbaiki tata kelola rantai pasok energi nasional.
Suara.com - Fenomena pemadaman listrik secara bergilir yang melanda sejumlah area di Pulau Jawa memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa kendala teknis pada infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) utama di Jawa, serta tersendatnya distribusi bahan bakar batu bara menjadi akar pemicu terjadinya krisis keandalan listrik saat ini.
Menurut Fahmy, kelangkaan alokasi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang dialami oleh PT PLN (Persero) merupakan problem klasik struktural yang terus berulang tanpa solusi permanen.
Secara regulasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018 telah mematok batas minimal kuota DMO sebesar 20 persen dari seluruh hasil produksi komoditas nasional, dengan skema harga khusus senilai US$ 70 per metrik ton untuk kebutuhan draf kelistrikan umum.
Kendati demikian, dalam realisasinya di lapangan, ketetapan wajib ini berulang kali dikesampingkan oleh korporasi pertambangan.
"Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha cenderung mendahulukan ekspor ketimbang memasok ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan yang berujung pada pemadaman bergilir," ujar Fahmy dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Senin (22/6/2026).
Mendesak Pembenahan Tata Kelola dan Pengawasan Ketat
Guna mengurai benang kusut pemadaman ini, Fahmy mendorong jajaran manajemen PLN untuk bergerak cepat merestrukturisasi manajemen rantai pasok (supply chain management) sektor energi primer.
Selain itu, aspek kualitas perawatan dan pemeliharaan mesin PLTU secara periodik wajib ditingkatkan demi mencegah malafungsi teknis.
Di sisi lain, peran aktif draf pemerintah sangat dinantikan untuk membangun sistem pemantauan (monitoring system) yang rigid.
Sistem ini diperlukan guna memastikan volume tonase serta ketepatan lini waktu pengiriman pasokan dari korporasi tambang ke draf PLN berjalan sesuai kesepakatan.
Fahmy meminta Kementerian ESDM mengambil posisi tegas dan tidak ragu dalam mengeksekusi penalti bagi emiten tambang yang membandel terhadap aturan DMO.
"Pemerintah harus memberikan sanksi berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban DMO," kata Fahmy menekankan pentingnya efek jera.
Bila draf penanganan krisis draf energi primer ini berlarut-larut tanpa adanya terobosan nyata dan langkah konkret di lapangan, reputasi mutu pelayanan PLN di mata masyarakat draf dikhawatirkan akan draf merosot ke titik terendah.
Sindiran dan draf ketidakpuasan draf publik diproyeksikan akan draf semakin draf meluas jika draf pemadaman listrik draf draf terus mengganggu draf aktivitas harian warga maupun sektor usaha.
"Kalau pemadaman listrik bergilir tidak dapat segera diatasi, konsumen akan mengubah singkatan PLN menjadi Perusahaan Lilin Negara," ucap Fahmy mengakhiri analisisnya dengan kalimat peringatan.