- Menkeu akui asal-usul dana Patriot Bond tak akan ditelusuri.
- Investor Danantara dijamin terlindung dari pajak dan tuntutan hukum.
- Aturan baru dinilai berisiko membuka celah pencucian uang.
Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memicu gelombang kritik di media sosial.
Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK itu bahkan memunculkan pertanyaan serius: apakah pemerintah sedang membuka ruang bagi praktik pencucian uang berkedok investasi?
Kontroversi mencuat setelah Purbaya secara terbuka menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
"Pokoknya uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana," kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung memantik kekhawatiran berbagai kalangan. Sebab, dalam praktik pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelacakan asal-usul dana merupakan salah satu prinsip utama yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan maupun otoritas negara.
Yang lebih mengejutkan, Purbaya menilai manfaat ekonomi dari masuknya dana ke dalam negeri lebih besar dibanding potensi risiko yang ditimbulkan.
"Daripada uangnya di luar terus? Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujarnya.
Pernyataan tersebut dianggap semakin mempertegas bahwa pemerintah lebih mengutamakan perolehan dana investasi ketimbang memastikan sumber dana tersebut bersih dan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tajam terutama tertuju pada Pasal 50A UU P2SK. Dalam aturan tersebut, negara memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pasal 50A ayat (5) secara eksplisit menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Tak berhenti di situ, Pasal 50A ayat (6) bahkan mengatur bahwa seluruh data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi "tempat parkir" dana yang sebelumnya sulit dijelaskan asal-usulnya. Apalagi pemerintah secara bersamaan membuka akses bagi peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk membeli instrumen tersebut.
Sejumlah pengamat menilai kombinasi antara kerahasiaan data, perlindungan hukum, dan jaminan bebas dari penggunaan data transaksi sebagai alat bukti berpotensi menciptakan moral hazard yang serius. Jika tidak diawasi secara ketat, kebijakan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa negara sedang memberikan jalur khusus bagi pemilik dana bermasalah untuk masuk ke sistem keuangan tanpa risiko hukum yang signifikan.
Di sisi lain, pemerintah beralasan langkah tersebut diperlukan untuk menarik likuiditas besar yang selama ini tersimpan di luar sistem keuangan nasional. Dana yang masuk melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond diharapkan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan strategis.
Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah dorongan untuk menghimpun dana pembangunan layak dibayar dengan pelonggaran pengawasan terhadap asal-usul uang investor?
Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama karena ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai batasan perlindungan hukum tersebut serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen surat utang khusus Danantara.