Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
baca 10 detik
  • Menkeu akui asal-usul dana Patriot Bond tak akan ditelusuri.
  • Investor Danantara dijamin terlindung dari pajak dan tuntutan hukum.
  • Aturan baru dinilai berisiko membuka celah pencucian uang.

Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memicu gelombang kritik di media sosial.

Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK itu bahkan memunculkan pertanyaan serius: apakah pemerintah sedang membuka ruang bagi praktik pencucian uang berkedok investasi?

Kontroversi mencuat setelah Purbaya secara terbuka menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

"Pokoknya uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana," kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut langsung memantik kekhawatiran berbagai kalangan. Sebab, dalam praktik pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelacakan asal-usul dana merupakan salah satu prinsip utama yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan maupun otoritas negara.

Yang lebih mengejutkan, Purbaya menilai manfaat ekonomi dari masuknya dana ke dalam negeri lebih besar dibanding potensi risiko yang ditimbulkan.

"Daripada uangnya di luar terus? Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujarnya.

Pernyataan tersebut dianggap semakin mempertegas bahwa pemerintah lebih mengutamakan perolehan dana investasi ketimbang memastikan sumber dana tersebut bersih dan sesuai ketentuan hukum.

Sorotan tajam terutama tertuju pada Pasal 50A UU P2SK. Dalam aturan tersebut, negara memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

baca juga

Pasal 50A ayat (5) secara eksplisit menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Tak berhenti di situ, Pasal 50A ayat (6) bahkan mengatur bahwa seluruh data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi "tempat parkir" dana yang sebelumnya sulit dijelaskan asal-usulnya. Apalagi pemerintah secara bersamaan membuka akses bagi peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk membeli instrumen tersebut.

Sejumlah pengamat menilai kombinasi antara kerahasiaan data, perlindungan hukum, dan jaminan bebas dari penggunaan data transaksi sebagai alat bukti berpotensi menciptakan moral hazard yang serius. Jika tidak diawasi secara ketat, kebijakan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa negara sedang memberikan jalur khusus bagi pemilik dana bermasalah untuk masuk ke sistem keuangan tanpa risiko hukum yang signifikan.

Di sisi lain, pemerintah beralasan langkah tersebut diperlukan untuk menarik likuiditas besar yang selama ini tersimpan di luar sistem keuangan nasional. Dana yang masuk melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond diharapkan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan strategis.

Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah dorongan untuk menghimpun dana pembangunan layak dibayar dengan pelonggaran pengawasan terhadap asal-usul uang investor?

Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama karena ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai batasan perlindungan hukum tersebut serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen surat utang khusus Danantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Terkini

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:52 WIB

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:42 WIB

Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya

Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:34 WIB

Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan

Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB