- Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB melaporkan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali di KEK Mandalika kepada KPK.
- ITDC menegaskan tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran, penetapan penerima manfaat, maupun penyaluran dana kompensasi masyarakat terdampak.
- ITDC berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh proses hukum dan verifikasi yang dilakukan KPK terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Suara.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menjelaskan terkait korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, ITDC menjelaskan Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari penanganan dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Menurut perusahaan, program tersebut bertujuan memastikan masyarakat yang terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.
ITDC menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali. Karena itu, perusahaan tidak melakukan pembayaran, penyaluran ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," ujar Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Dwipramana menyebut keterlibatannya dalam program tersebut hanya sebatas mendukung proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.
Pada 2019, perusahaan menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 atas permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk dijadikan lokasi resettlement sementara hingga lokasi relokasi permanen di Desa Ngolang siap digunakan.
Selain penyediaan lahan, ITDC juga mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
Perusahaan meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.
ITDC juga menegaskan selalu menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas.
ITDC turut menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.
"ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dwipramana.
Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.
Dia menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.
"ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC," kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi.