Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Achmad Fauzi

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
Rumah khusus di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),yang dibangun bagi warga terdampak proyek KEK Mandalika.[Suara,com/Buniamin]
baca 10 detik
  • Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB melaporkan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali di KEK Mandalika kepada KPK.
  • ITDC menegaskan tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran, penetapan penerima manfaat, maupun penyaluran dana kompensasi masyarakat terdampak.
  • ITDC berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh proses hukum dan verifikasi yang dilakukan KPK terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Suara.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menjelaskan terkait korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, ITDC menjelaskan Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari penanganan dampak sosial pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Menurut perusahaan, program tersebut bertujuan memastikan masyarakat yang terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.

ITDC menegaskan tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, maupun pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali. Karena itu, perusahaan tidak melakukan pembayaran, penyaluran ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)
Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)

"Kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," ujar Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dwipramana menyebut keterlibatannya dalam program tersebut hanya sebatas mendukung proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.

Pada 2019, perusahaan menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 atas permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk dijadikan lokasi resettlement sementara hingga lokasi relokasi permanen di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain penyediaan lahan, ITDC juga mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Perusahaan meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

baca juga

ITDC juga menegaskan selalu menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas.

ITDC turut menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.

"ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dwipramana.

Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Badaruddin menyampaikan pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK.

Dia menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.

"ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang misalnya, salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC," kata Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul

Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:33 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×