- Kemenperin memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp31 triliun akibat peredaran rokok ilegal mencapai 13,9 persen.
- Kebijakan standarisasi warna kemasan rokok dikhawatirkan mempermudah produsen ilegal dalam memalsukan produk dan memperluas peredaran barang tersebut.
- Kemenperin menargetkan penyelesaian revisi aturan distribusi mesin, kertas, dan filter rokok tahun ini untuk menekan produksi ilegal.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp31 triliun akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kerugian tersebut dihitung dari potensi cukai hasil tembakau yang tidak masuk ke kas negara.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan telah mencapai 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Menurut dia, jika seluruh rokok ilegal tersebut dapat ditekan, pemerintah berpeluang memperoleh tambahan penerimaan negara yang cukup besar dari sektor cukai.
"Hitung-hitungan kami 13,9 persen itu potential losses dari cukai sudah mencapai Rp31 triliun. Itu minimal," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
![Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/30/58438-rokok-ilegal.jpg)
Ia menjelaskan perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah sebesar Rp746 per batang. Angka itu kemudian dikalikan dengan produksi rokok nasional tahun 2025 yang mencapai sekitar 311 miliar batang dan estimasi pangsa rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
"Cukai rokok kretek mesin yang paling rendah itu Rp746, kita kalikan dengan produksi kita di tahun 2025, 311 miliar batang, dikali 13,9 persen rilis rokok ilegal, itu mencapai Rp31 triliun," katanya.
Merrijantij menilai tambahan penerimaan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah apabila peredaran rokok ilegal berhasil diberantas.
"Jadi sebetulnya ada tambahan anggaran yang bisa kita kelola Rp31 triliun kalau rokok ilegal itu bisa kita tumpas," ucapnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga mengkhawatirkan rencana penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 justru dapat memperparah peredaran rokok ilegal.
Menurut Merrijantij, penggunaan satu warna kemasan akan mempermudah produsen rokok ilegal memalsukan produk karena tidak lagi harus meniru desain berbagai merek.
"Dengan standarisasi warna, ini akan memudahkan produsen-produsen rokok ilegal memproduksi rokok ilegalnya. Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru rokok-rokok yang ada. Nah sekarang sudah ditetapkan warnanya warna Pantone. Itu akan sangat mudah, di mana pun percetakan akan bisa mencetak yang Pantone," tuturnya.
Karena itu, Kemenperin tengah menyiapkan kebijakan lain untuk mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008.
Merrijantij mengatakan revisi tersebut akan memperluas pengaturan terhadap distribusi mesin pelinting, kertas rokok, dan filter yang selama ini dinilai menjadi komponen utama dalam produksi rokok ilegal.
"Pengaturannya untuk menindaklanjuti mesin, kertas, dan filter. Kita mencoba mengatur distribusinya. Untuk mesin-mesin pelinting nanti akan diperketat, distribusi kertas juga akan kita coba, kemudian filternya juga akan kita atur," tuturnya.
Ia menambahkan penyusunan revisi aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan proses kajian hukum di internal pemerintah.
"Kami menargetkan tahun ini selesai karena pembahasannya sudah cukup lama. Sekarang tinggal finalisasi agar betul-betul dipelajari konsekuensi hukumnya," pungkas Merrijantij.