Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
Kementerian Perindustrian secara tegas menolak aturan baru soal rokok karena dinilai matikan industrik kretek. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Kemenperin menolak usulan pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Karakteristik tembakau lokal yang tinggi nikotin dan cengkeh menyebabkan industri nasional berisiko tutup dan beralih ke tembakau impor.
  • Pemerintah mengusulkan penurunan kadar tar dan nikotin dilakukan secara bertahap melalui riset lintas kementerian demi menjaga keberlangsungan industri nasional.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah menilai ketentuan tersebut berpotensi memukul industri hasil tembakau nasional karena karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan tembakau yang dihasilkan petani Indonesia, khususnya dari Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar yang diusulkan.

Menurutnya, jika batas nikotin dipatok maksimal 1 miligram, industri akan kesulitan menggunakan bahan baku dalam negeri dan berpotensi beralih ke tembakau impor.

"Kementerian Perindustrian dalam hal ini tidak sepakat dengan angka ini. Kenapa? Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya tertinggi di dunia, sampai 8 persen. Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).
Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).

Ia menjelaskan, industri hasil tembakau selama ini masih membutuhkan impor sebagai bahan pencampur. Namun, impor dilakukan karena pasokan domestik belum mencukupi kebutuhan industri, bukan untuk menggantikan tembakau lokal.

Selain kadar nikotin, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram. Merrijantij mengatakan rokok kretek Indonesia secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi karena berasal dari campuran tembakau dan cengkeh.

"Saat ini peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55. Rata-rata hasil uji kita di kisaran 35. Sementara draft rekomendasi dari tim penyusun adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup. Tidak bisa operasional," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rantai industri tembakau nasional yang melibatkan petani hingga pelaku usaha.

"Apakah nilai ekonomi yang mencapai Rp700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan untuk kita semua," ucap Merrijantij.

baca juga

Ia mengusulkan agar target penurunan kadar tar dan nikotin dilakukan secara bertahap melalui riset bersama lintas kementerian, termasuk pengembangan varietas tembakau berkadar nikotin lebih rendah.

"Saat ini sudah ada hasil kajian dari PKMK UGM. Ini menjadi ultimate goals yang bisa kita capai beberapa tahun ke depan. Kita tanya teman-teman di Kementerian Pertanian kira-kira bisa menemukan spesies tembakau yang bisa ditanam di Temanggung yang kadar nikotinnya rendah. Semua elemen duduk bersama menentukan timeline-nya," ungkapnya.

Senada, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Meynar Kusumo Wulandari menilai usulan pembatasan tar dan nikotin perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi berdampak terhadap lapangan kerja.

Menurut Meynar, sebagian besar pekerja di sektor tembakau menggantungkan hidupnya pada industri kretek yang menggunakan tembakau lokal dengan karakteristik kadar nikotin tinggi.

"Nah, jangan sampai untuk mengejar tar dan nikotin tadi akhirnya masuknya ke dalam rokok impor. Untuk memenuhi standar itu akhirnya rokok impor masuk semua. Kretek for sure pasti akan sulit memenuhi kadar tar dan nikotin tersebut," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:58 WIB

Terkini

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026

Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:58 WIB

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:26 WIB

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB