Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
Ilustrasi bisnis online.
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemotongan otomatis PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen pada platform e-commerce mulai Juli 2026.
  • Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengecualikan kategori transaksi tertentu seperti UMKM beromzet rendah dan penjualan komoditas khusus.
  • Pelaku usaha yang dikecualikan dari pemotongan otomatis tetap wajib melaporkan pendapatan secara mandiri melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan undang-undang.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan kesiapan infrastruktur integrasi data menyusul rencana pemberlakuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 otomatis pada ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).

Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi mulai Juli 2026 mendatang.

Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace yang ditunjuk akan bertindak sebagai agen pemungut dengan memotong langsung pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) mitra dagang (merchant).

Kendati menyasar lanskap bisnis digital secara masif, pemerintah tetap memberikan batasan yang jelas guna menjaga fleksibilitas perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah secara khusus memuat klausul pengecualian di dalam PMK 37/2025. Artinya, sistem komputasi otomatis milik marketplace tidak akan mengaktifkan pemotongan tarif 0,5 persen terhadap sejumlah kategori perdagangan dan klaster pelaku usaha tertentu.

Ragam Sektor dan Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pemotongan Otomatis

Guna mengantisipasi dampak distorsi ekonomi pada sektor-sektor strategis dan usaha rakyat, berikut adalah daftar transaksi di dalam platform digital yang resmi dibebaskan dari sistem potong otomatis oleh pengelola marketplace:

  1. Mitra UMKM Perorangan Beromzet di Bawah Rp500 Juta: Lapak online milik Wajib Pajak orang pribadi yang akumulasi omzet tahun berjalannya belum menembus angka Rp500 juta terbebas dari potongan. Syaratnya, pemilik toko wajib menyerahkan dokumen validasi berupa NPWP/NIK, alamat aktif, serta surat pernyataan resmi kepada pihak aplikasi.
  2. Layanan Kurir Mandiri oleh Pengemudi Aplikasi: Aktivitas jasa pengiriman komoditas atau logistik yang dijalankan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu (ride-hailing atau kurir independen) tidak dikenakan pemangkasan tarif ini.
  3. Pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB): Pelaku usaha daring yang telah mengantongi dokumen SKB resmi yang diterbitkan dan divalidasi langsung oleh pihak otoritas pajak (DJP).
  4. Perdagangan Pulsa dan Kartu Perdana: Segala bentuk transaksi pengisian pulsa seluler, paket data, serta penjualan kartu perdana telekomunikasi di dalam aplikasi belanja online terbebas dari skema pemungutan otomatis ini.
  5. Komoditas Emas dan Batu Berharga: Aktivitas jual-beli logam mulia emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta seluruh produk turunan berharga lainnya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 e-commerce.
  6. Pengalihan Hak Properti: Transaksi yang melibatkan pengalihan hak kepemilikan atas aset properti berupa tanah dan/atau bangunan yang draf draf dipasarkan melalui jaringan platform digital.

Kewajiban Pelaporan Mandiri dan Status Pajak

Direktur Jenderal Pajak mengklaim, regulasi ini murni merupakan bentuk simplifikasi administrasi untuk menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara pelaku usaha offline dan online.

baca juga

Otoritas mengingatkan bahwa pembebasan dari sistem potong otomatis oleh platform bukan berarti menghapus kewajiban perpajakan secara total.

Para pelaku usaha yang masuk dalam daftar pengecualian di atas tetap terikat pada regulasi hukum untuk melakukan pelaporan seluruh omzet pendapatan mereka secara mandiri. Pelaporan tersebut wajib dituangkan secara jujur dan akurat di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi para pedagang yang tetap terkena draf potongan otomatis 0,5 persen oleh pihak marketplace, dokumen bukti potong yang diterbitkan oleh platform belanja daring tersebut tidak akan hangus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB

Terkini

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:33 WIB

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB