Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
Ilustrasi Bisnis Online
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada transaksi e-commerce mulai Juli 2026 mendatang.
  • Platform belanja daring yang ditunjuk bertugas memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan pedagang dalam negeri.
  • Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta serta mengecualikan beberapa jenis transaksi tertentu.

Suara.com - Pemerintah terus memperkuat basis penegakan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang tumbuh masif dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) langsung melalui platform pihak ketiga atau marketplace.

Dalam skema baru ini, platform belanja daring yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai agen pemotong atau pemungut otomatis atas penghasilan yang didapatkan oleh para mitra dagang (merchant) di dalam ekosistem mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi teknis untuk menyokong kebijakan ini sudah rampung.

Sebagai langkah final sebelum peluncuran resmi, DJP dalam waktu dekat akan berkoordinasi intensif dengan jajaran penyedia marketplace guna mematangkan infrastruktur sistem integrasi data.

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa aturan yang bersumber dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bukanlah pungutan baru yang menambah beban wajib pajak. Langkah ini murni merupakan simplifikasi dari pemenuhan kewajiban perpajakan lama yang disesuaikan dengan lanskap bisnis digital.

Mekanisme Kerja dan Target Sasaran PMK 37/2025

Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Peran Marketplace: Berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari omzet penjualan pedagang dalam negeri kepada instansi kas negara.
  • Kriteria Platform Pemungut: Tidak seluruh aplikasi belanja daring otomatis dibebani tugas ini. DJP hanya menunjuk marketplace (baik lokal maupun global) yang menggunakan rekening tampungan (escrow account), serta memenuhi batas minimum nilai transaksi dan trafik kunjungan tahunan tertentu.
  • Pihak Terdampak: Regulasi menyasar pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan usaha) yang menerima pencairan dana lewat perbankan dan bertransaksi menggunakan IP Address atau nomor kontak Indonesia. Aturan ini juga berpotensi mencakup penyedia jasa, logistik kurir, hingga penyedia asuransi di dalam aplikasi.

Penerapan sistem ini diproyeksikan mampu menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara pelaku usaha konvensional (offline) yang selama ini tertib pajak dengan para pelaku usaha daring.

baca juga

Besaran Tarif dan Skema Bebas Pajak Omzet Bawah Rp500 Juta

Tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.

Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini dengan syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Informasi alamat korespondensi aktif.
  • Surat pernyataan bermeterai/resmi yang menerangkan bahwa akumulasi omzet pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta.
  • Apabila di tengah jalan omzet pelaku usaha tersebut melampaui ambang batas Rp500 juta, mereka wajib menyuratkan kondisi tersebut ke pihak pengelola platform paling lambat akhir bulan berjalan. Pihak marketplace kemudian akan mulai mengaktifkan potongan 0,5% pada awal bulan berikutnya.

Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis

Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan untuk beberapa jenis transaksi, antara lain:

  • Transaksi dari lapak mitra UMKM perorangan beromzet di bawah Rp500 juta yang telah tervalidasi surat pernyataannya.
  • Layanan kurir pengiriman yang dilakukan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu.
  • Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP.
  • Aktivitas perdagangan pulsa seluler dan kartu perdana.
  • Transaksi komoditas emas perhiasan, emas batangan, batu berharga, serta produk turunannya.
  • Transaksi pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah dan/atau bangunan.

Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para pelaku usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku. Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera

Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:50 WIB

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:47 WIB

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:45 WIB

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×