- Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada transaksi e-commerce mulai Juli 2026 mendatang.
- Platform belanja daring yang ditunjuk bertugas memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan pedagang dalam negeri.
- Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta serta mengecualikan beberapa jenis transaksi tertentu.
Suara.com - Pemerintah terus memperkuat basis penegakan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang tumbuh masif dalam beberapa tahun terakhir.
Mulai Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan secara resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) langsung melalui platform pihak ketiga atau marketplace.
Dalam skema baru ini, platform belanja daring yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai agen pemotong atau pemungut otomatis atas penghasilan yang didapatkan oleh para mitra dagang (merchant) di dalam ekosistem mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi teknis untuk menyokong kebijakan ini sudah rampung.
Sebagai langkah final sebelum peluncuran resmi, DJP dalam waktu dekat akan berkoordinasi intensif dengan jajaran penyedia marketplace guna mematangkan infrastruktur sistem integrasi data.
Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa aturan yang bersumber dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bukanlah pungutan baru yang menambah beban wajib pajak. Langkah ini murni merupakan simplifikasi dari pemenuhan kewajiban perpajakan lama yang disesuaikan dengan lanskap bisnis digital.
Mekanisme Kerja dan Target Sasaran PMK 37/2025
Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis dengan pembagian tugas sebagai berikut:
- Peran Marketplace: Berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari omzet penjualan pedagang dalam negeri kepada instansi kas negara.
- Kriteria Platform Pemungut: Tidak seluruh aplikasi belanja daring otomatis dibebani tugas ini. DJP hanya menunjuk marketplace (baik lokal maupun global) yang menggunakan rekening tampungan (escrow account), serta memenuhi batas minimum nilai transaksi dan trafik kunjungan tahunan tertentu.
- Pihak Terdampak: Regulasi menyasar pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan usaha) yang menerima pencairan dana lewat perbankan dan bertransaksi menggunakan IP Address atau nomor kontak Indonesia. Aturan ini juga berpotensi mencakup penyedia jasa, logistik kurir, hingga penyedia asuransi di dalam aplikasi.
Penerapan sistem ini diproyeksikan mampu menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara pelaku usaha konvensional (offline) yang selama ini tertib pajak dengan para pelaku usaha daring.
- Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
Baca Juga
Besaran Tarif dan Skema Bebas Pajak Omzet Bawah Rp500 Juta
Tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.
Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini dengan syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Informasi alamat korespondensi aktif.
- Surat pernyataan bermeterai/resmi yang menerangkan bahwa akumulasi omzet pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta.
- Apabila di tengah jalan omzet pelaku usaha tersebut melampaui ambang batas Rp500 juta, mereka wajib menyuratkan kondisi tersebut ke pihak pengelola platform paling lambat akhir bulan berjalan. Pihak marketplace kemudian akan mulai mengaktifkan potongan 0,5% pada awal bulan berikutnya.
Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis
Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan untuk beberapa jenis transaksi, antara lain:
- Transaksi dari lapak mitra UMKM perorangan beromzet di bawah Rp500 juta yang telah tervalidasi surat pernyataannya.
- Layanan kurir pengiriman yang dilakukan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu.
- Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP.
- Aktivitas perdagangan pulsa seluler dan kartu perdana.
- Transaksi komoditas emas perhiasan, emas batangan, batu berharga, serta produk turunannya.
- Transaksi pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah dan/atau bangunan.
Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para pelaku usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku. Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.