- Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan.
- Keputusan tersebut diambil pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan makro.
- Pemerintah menginstruksikan PT PLN menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan efisiensi operasional meski terdapat indikasi kenaikan tarif sebelumnya.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik untuk triwulan III 2026.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pada periode Februari hingga April 2026, realisasi parameter mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton berdasarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meskipun perhitungan formula dari akumulasi data tersebut menunjukkan indikasi kenaikan tarif, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik.
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (26/6/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/26/30117-menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdm-bahlil-lahadalia.jpg)
Selain kelompok non subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan layanan kelistrikan berjalan berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien.