Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
seller marketplace kena pajak pph (AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mewajibkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
  • Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.

Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para seller di platform mereka.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual karena pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet tertentu.

Lalu, siapa saja seller marketplace yang dikenai pajak dan kelompok penjual yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22? Berikut penjelasannya.

Kebijakan Seller Marketplace Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah sebelumnya direncanakan diterapkan pada tahun sebelumnya namun mengalami penundaan.

Bimo mengatakan penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga mekanisme transaksi yang telah berjalan.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut DJP, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha sebenarnya telah lama berlaku, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasannya.

baca juga

Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya secara elektronik.

Selain mempermudah administrasi perpajakan, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.

Hingga tahap awal penerapan kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 terhadap transaksi penjualan yang dilakukan seller.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," kata Bimo.

Kelompok Penjual yang Bebas Pajak

Meski muncul anggapan bahwa seluruh seller marketplace akan dikenai pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan terdapat kelompok penjual yang tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak RI,  pelaku usaha orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:45 WIB

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 16:43 WIB

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:34 WIB

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 16:33 WIB

×