Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

M Nurhadi

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
ARSIP-Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 bagi mitra pedagang mulai 1 Juli 2026.
  • Kebijakan ini mengalihkan metode penyetoran pajak dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemotongan otomatis oleh sistem platform.
  • Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menciptakan keadilan kompetisi, memangkas birokrasi, serta meminimalkan praktik ekonomi bawah tanah secara nasional.

Suara.com - Pemerintah resmi mengandalkan platform e-commerce domestik untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi para mitranya (merchant).

Kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini mulai diimplementasikan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan para pengelola lokapasar (marketplace) terus berjalan secara intensif demi mematangkan transisi ini.

DJP memastikan infrastruktur digital mereka telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing platform belanja daring.

Jika berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan dengan tanggal peluncuran kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru yang membebani pelaku usaha.

Kebijakan ini murni mengubah metode penyetoran pajak, di mana sistem pembayaran mandiri oleh penjual kini digantikan oleh pemotongan otomatis oleh platform tempat mereka berniaga.

Perubahan skema ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah para pedagang online dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi.

"Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) bagi semua pihak," ujar Purbaya pada Senin lalu.

baca juga

Menekan Shadow Economy dan Melindungi UMKM kecil

Selain menyetarakan kompetisi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mempersempit ruang bagi ekonomi bawah tanah (shadow economy).

Pemerintah mengidentifikasi adanya celah dari oknum pedagang digital yang selama ini tidak menyetor pajak, baik akibat minimnya edukasi maupun karena enggan direpotkan oleh administrasi yang rumit.

Kendati pengawasan diperketat, pemerintah menjamin ekosistem usaha mikro tetap aman. Skema baru ini menegaskan komitmen perlindungan bagi pelaku UMKM.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pedagang berbasis individu (orang pribadi) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dipastikan bebas dari pemungutan PPh ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×