Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pencairan JHT [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]
baca 10 detik
  • Said Iqbal menolak pemotongan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pungutan ganda atas upah pekerja.
  • Pemerintah saat ini masih memberlakukan pungutan PPh atas pencairan JHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
  • Besaran pajak pencairan JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan, status kepesertaan, serta total akumulasi saldo yang diterima pekerja.

Suara.com - Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ajdi salah satu topik panas belakangan ini.

Meski isu ini baru-baru ini mencuat dan memicu polemik, payung hukum yang mengatur pungutan tersebut sebenarnya sudah berlaku cukup lama, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Kendati demikian, gelombang protes agar kebijakan ini ditinjau ulang terus berdatangan. Salah satu penolakan keras datang dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Ia menilai pemajakan dana JHT adalah bentuk pemungutan ganda karena modal tabungan tersebut diambil dari upah bulanan pekerja yang notabene sudah bersih dari potongan PPh Pasal 21.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).

Selain mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meniadakan pajak JHT, Said Iqbal juga mendorong pemerintah membebaskan pajak untuk instrumen kesejahteraan buruh lainnya, seperti uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Skema Potongan Pajak JHT yang Berlaku Sekarang

Sembari menunggu respons kebijakan dari pemerintah atas usulan penghapusan tersebut, regulasi yang ada saat ini membagi kluster pemotongan PPh Pasal 21 atas dana JHT menjadi beberapa skenario, tergantung waktu dan status kepesertaan saat pencairan.

1. Pencairan Sebagian (Pekerja Masih Aktif)

baca juga

Bagi karyawan yang masih aktif bekerja, saldo JHT bisa diambil sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal sudah menginjak 10 tahun.

Aturan membatasi pencairan maksimal 10% untuk persiapan dana pensiun, atau maksimal 30% apabila digunakan untuk pembiayaan kepemilikan hunian/rumah.

2. Pencairan Masa Pensiun (Tenggat Waktu Maksimal 2 Tahun)

Pemerintah sejatinya menyediakan insentif berupa tarif PPh Final 0% jika buruh mencairkan dana JHT mereka setelah pensiun dengan nominal maksimal Rp 50 juta.

Jika saldo yang dicairkan melampaui Rp 50 juta, maka sisa kelebihan dari angka tersebut hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.

Skema keringanan ini berlaku mutlak dengan syarat seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak pengajuan klaim pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB

×