- Said Iqbal menolak pemotongan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pungutan ganda atas upah pekerja.
- Pemerintah saat ini masih memberlakukan pungutan PPh atas pencairan JHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
- Besaran pajak pencairan JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan, status kepesertaan, serta total akumulasi saldo yang diterima pekerja.
Suara.com - Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ajdi salah satu topik panas belakangan ini.
Meski isu ini baru-baru ini mencuat dan memicu polemik, payung hukum yang mengatur pungutan tersebut sebenarnya sudah berlaku cukup lama, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Kendati demikian, gelombang protes agar kebijakan ini ditinjau ulang terus berdatangan. Salah satu penolakan keras datang dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia menilai pemajakan dana JHT adalah bentuk pemungutan ganda karena modal tabungan tersebut diambil dari upah bulanan pekerja yang notabene sudah bersih dari potongan PPh Pasal 21.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Selain mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meniadakan pajak JHT, Said Iqbal juga mendorong pemerintah membebaskan pajak untuk instrumen kesejahteraan buruh lainnya, seperti uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Skema Potongan Pajak JHT yang Berlaku Sekarang
Sembari menunggu respons kebijakan dari pemerintah atas usulan penghapusan tersebut, regulasi yang ada saat ini membagi kluster pemotongan PPh Pasal 21 atas dana JHT menjadi beberapa skenario, tergantung waktu dan status kepesertaan saat pencairan.
1. Pencairan Sebagian (Pekerja Masih Aktif)
Bagi karyawan yang masih aktif bekerja, saldo JHT bisa diambil sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal sudah menginjak 10 tahun.
Aturan membatasi pencairan maksimal 10% untuk persiapan dana pensiun, atau maksimal 30% apabila digunakan untuk pembiayaan kepemilikan hunian/rumah.
2. Pencairan Masa Pensiun (Tenggat Waktu Maksimal 2 Tahun)
Pemerintah sejatinya menyediakan insentif berupa tarif PPh Final 0% jika buruh mencairkan dana JHT mereka setelah pensiun dengan nominal maksimal Rp 50 juta.
Jika saldo yang dicairkan melampaui Rp 50 juta, maka sisa kelebihan dari angka tersebut hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.
Skema keringanan ini berlaku mutlak dengan syarat seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak pengajuan klaim pertama.