Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

M Nurhadi

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta.
  • Status formal ini memberikan hak bagi pengemudi ojol untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat dengan bunga kompetitif.
  • Driver ojol dapat mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank penyalur dengan memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi pendapatan.

Suara.com - Babak baru perlindungan bagi pekerja sektor informal dimulai hari ini. Pemerintah secara resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja formal yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa penetapan status ini berjalan secara otomatis untuk setiap pengemudi ojol.

Tujuannya adalah memberikan perhatian, pelindungan, serta hak pemberdayaan yang setara dengan para pelaku usaha kecil lainnya di Indonesia.

"Spirit dan semangatnya adalah kita ingin, pemerintah, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara kita di ojol," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Maman menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menelurkan kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi daring yang melibatkan jutaan perputaran ekonomi masyarakat.

Dampak utama dari perubahan status ini adalah terbukanya akses pembiayaan operasional maupun modal usaha bagi para driver ojol.

Mereka kini memiliki hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya untuk mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disubsidi pemerintah dengan suku bunga kompetitif, yakni berkisar antara 3% hingga 6% efektif per tahun.

Sesuai regulasi, plafon pinjaman yang dapat diakses oleh pengemudi ojol terbagi menjadi dua skema utama:

baca juga
  • Pinjaman hingga Rp100 Juta: Masuk dalam kategori KUR Mikro. Skema ini tidak memerlukan agunan tambahan, di mana kelayakan pendapatan usaha harian dari profesi ojol menjadi jaminan utamanya.
  • Pinjaman Rp100 Juta hingga Rp500 Juta: Memerlukan jaminan atau agunan tambahan yang jenis serta nilainya akan dikalkulasikan langsung oleh pihak perbankan penyalur.

Untuk memaksimalkan penyerapan program ini, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikator transportasi online guna menyusun klasterisasi dan program usaha pendukung.

Persyaratan dan Alur Pengajuan KUR bagi Driver Ojol

Bagi pengemudi ojol yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, berikut adalah kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi bank penyalur (seperti Bank BRI) atau mengajukan secara daring melalui portal resmi KUR:

  1. Kriteria Pemohon:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Akta/Buku Nikah (bagi yang telah berkeluarga).
  4. Telah aktif berprofesi sebagai pengemudi ojol minimal selama 6 bulan berturut-turut.
  5. Memiliki rekam jejak kredit yang bersih dan lancar (SLIK OJK), serta tidak sedang menerima kredit modal kerja/produktif aktif dari perbankan lain.

Mekanisme Pengajuan:

Melengkapi Berkas: Siapkan fotokopi identitas, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan, serta bukti cetak riwayat akun atau laporan pendapatan saldo dari aplikasi ojol selama 6 bulan terakhir.

Proses Verifikasi dan Survei: Setelah berkas diajukan ke kantor cabang bank terdekat atau via online, pihak bank akan melakukan analisis lapangan dan memverifikasi data transaksi harian langsung pada sistem aplikasi mitra pengemudi.

Akad dan Pencairan: Pemohon yang lolos proses verifikasi dan survei kelayakan akan dihubungi oleh pihak bank untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit sebelum dana dicairkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:07 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

Terkini

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

×