- Presiden Prabowo memotong anggaran Transfer ke Daerah pada 2026 demi mendanai program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa.
- Kebijakan tersebut menyebabkan 367 kabupaten mengalami krisis fiskal akibat pemotongan dana pusat bersamaan dengan penambahan beban gaji pegawai PPPK.
- Kondisi ini memaksa daerah menaikkan pajak secara drastis serta mengancam stabilitas pelayanan publik dan potensi pemutusan kontrak kerja massal.
Suara.com - Riset dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan kalau kebijakan efisiensi anggaran yang dari Presiden RI Prabowo Subianto demi mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP atau Kopdes Merah Putih) berdampak serius pada stabilitas fiskal Pemerintah Daerah (Pemda).
"Salah satu alasan utama yang digunakan oleh Pemerintah Pusat ketika melanjutkan pemangkasan anggaran yang sebetulnya telah dilakukan sejak 2025 adalah efisiensi anggaran untuk mengakomodir beberapa program strategis pemerintah, seperti MBG dan KDMP," tulis riset CORE Indonesia bertajuk 'Megap-megap Keuangan Daerah' itu, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.
Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru untuk mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di tahun ini, kemudian di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya mungkin daerah mikir, ya sudah tidak apa-apa kami melakukan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji P3K yang dimaksud," ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
![[Kiri-kanan] Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida, Yusuf Rendy Manilet, dan Dipo Satria Ramli dalam diskusi publik yang digelar di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/13174-diskusi-core-indonesia.jpg)
Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah seharusnya membesar atau minimal stabil.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana total pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional anjlok drastis dari -3,1 persen menjadi -31,9 persen.
Pemicu utamanya adalah keputusan sepihak pusat yang memotong pagu anggaran TKD nasional hingga ke level Rp693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir. Ditambah lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menyusut sebesar 20,1 persen.
Di tengah merosotnya pendapatan, Pemda juga dipaksa menanggung penuh pengangkatan ratusan ribu tenaga PPPK yang formasinya didorong oleh pusat sejak 2024–2025. Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK yang pada tahun 2025 bernilai Rp15,36 triliun, tiba-tiba dihapus seluruhnya dari pos TKD pusat pada tahun 2026.
Akibat jepitan fiskal dari kebijakan efisiensi ini, CORE Indonesia mengalkulasi bahwa 367 dari 415 kabupaten (sekitar 88 persen) di Indonesia dipastikan akan gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen saat aturan tersebut berlaku penuh di tahun 2027 nanti.
Bahkan, tekanan ini membuat sejumlah wilayah mulai angkat tangan karena tidak mampu membayar gaji pegawai. Yusuf memberikan contoh bagaimana Kabupaten Cirebon mengalami frustrasi anggaran akibat rasio pegawainya yang melonjak tak terkendali.
"Misalnya ini saya kasih contoh, Kabupaten Cirebon katanya dia tidak bisa membayar gaji pegawainya sehingga ya sudah deh belanja pegawai di Kabupaten Cirebon itu dilimpahkan saja ke Pusat karena itu tadi, tekanan-tekanan yang dirasakan di daerah," ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana keterbatasan ruang fiskal membuat sekitar 9.000 dari 12.000 tenaga PPPK di sana kini berada dalam ancaman pemutusan kontrak kerja secara massal.
Demi menambal lubang anggaran dan mengejar target komponen PAD, beberapa daerah mulai mengambil langkah pintas yang agresif dengan menaikkan tarif pajak daerah secara drastis. Namun, langkah darurat ini justru memicu benturan baru di level masyarakat bawah.
Yusuf mengingatkan bahwa penyesuaian APBD yang dipaksakan dari atas tanpa kalkulasi matang berisiko melahirkan gejolak sosial di daerah, seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Pati ketika penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu penolakan keras.
"Pati menunjukkan gambaran paling tajam, dengan belanja modal turun 86 persen ketika belanja pegawai naik 21 persen. Pati menjadi contoh yang paling menonjol ketika bupatinya menaikkan tarif PBB hingga 250 persen di tengah pemotongan transfer dan beban pegawai yang membengkak. Akhirnya masyarakatnya kaget dan terjadi resistensi sosial yang terjadi di Pati pada tahun lalu," beber dia.
Lebih lanjut riset CORE Indonesia menegaskan, jika Pemerintah Pusat tidak melakukan evaluasi besar-besaran terhadap formula TKD dan tidak memberikan kepastian jaminan transfer berbasis kebutuhan riil daerah, maka krisis desentralisasi fiskal 2026 ini akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat secara permanen.