- Pemerintah membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen guna melindungi pendapatan para mitra pengemudi.
- Direktur CELIOS menyatakan kebijakan tersebut kurang efektif karena belum adanya regulasi pengawasan biaya tambahan oleh aplikator.
- Aplikator diprediksi akan melakukan efisiensi biaya serta menyesuaikan strategi promosi kepada pelanggan demi menjaga keuangan perusahaan.
Suara.com - Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen dinilai tak sepenuhnya menguntungkan driver. Sebab, ketentuan ini tak menjamin penghilangan beban biaya lain yang dibebankan kepada pengguna maupun mitra pengemudi.
Sebab, hingga kini belum ada aturan yang mengatur secara rinci biaya-biaya di luar komisi tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki instrumen untuk mengawasi pungutan lain yang dapat diterapkan aplikator.
"Selama tidak ada aturan baku terkait dengan biaya lainnya, saya rasa pemerintah tidak punya instrumen untuk pengawasan," kata Huda kepada Suara.com, Rabu (2/7/2026).
Meski demikian, Huda menilai ruang bagi aplikator untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen juga tidak besar. Menurut dia, kenaikan biaya berpotensi menekan permintaan layanan transportasi online.
"Namun biaya lainnya akan dibebankan ke siapa? Ke konsumen, seperti yang saya sampaikan akan sangat riskan terhadap permintaan," ujarnya.
Karena itu, ia memperkirakan aplikator akan memilih strategi efisiensi lain agar tetap dapat menjaga kinerja keuangan tanpa melanggar ketentuan potongan komisi 8 persen.
"Maka, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform," ucap Huda.
Selain itu, Huda memprediksi platform akan melakukan penyesuaian strategi promosi kepada pengguna. Alih-alih memberikan potongan harga secara luas, insentif kemungkinan hanya diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu.
"Jadi struktur biaya nampaknya akan serupa, namun akan ada penyesuaian untuk target konsumen tertentu. Misalkan diskon hanya untuk konsumen loyal, atau menggencarkan sistem subscriber bagi penumpang," katanya.
Menurut Huda, langkah tersebut menjadi pilihan yang lebih realistis bagi perusahaan dibanding menaikkan biaya kepada seluruh konsumen. Dengan cara itu, aplikator tetap dapat melakukan efisiensi biaya tanpa melanggar aturan pembatasan komisi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi akan dilakukan efisiensi biaya tanpa 'melanggar' aturan 8 persen potongan," tuturnya.