Suara.com - Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penurunan potongan komisi aplikator ojol menjadi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026 kemarin.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Menteri Perhubungan menegaskan potongan komisi maksimal 8 persen diberlakukan tanpa masa uji coba.
Pemerintah memastikan penyesuaian komisi tidak diikuti kenaikan tarif ojek online. Biaya asuransi kini menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator sehingga tarif bagi penumpang tetap dipertahankan.
Kementerian Perhubungan menyebut mayoritas aplikator, termasuk Grab, GoTo, dan Maxim, telah menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian operasional internal. [Suara.com/Alfian Winanto]