Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Achmad Fauzi

Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
baca 10 detik
  • INDEF memproyeksikan kebijakan penyeragaman kemasan rokok berisiko menghilangkan 52,8 ribu lapangan kerja serta menurunkan PDB nasional sebesar 0,53 persen.
  • Peneliti INDEF menyarankan pemerintah fokus memberantas peredaran rokok ilegal daripada menambah regulasi yang menekan industri hasil tembakau legal.
  • Kementerian Kesehatan menyatakan akan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Suara.com - Wacana penerapan aturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja jika diterapkan bersamaan dengan berbagai regulasi pembatasan lainnya.

Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan pemerintah sebaiknya lebih memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.

Menurutnya, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional.

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
ilustrasi kemasan rokok [Andi/Suara]

Berdasarkan simulasi INDEF, tekanan terhadap sektor pertembakauan berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53 persen serta menghilangkan sekitar 52,8 ribu tenaga kerja di sektor terkait.

Tauhid menilai kondisi industri rokok legal saat ini sudah menghadapi tantangan akibat melemahnya daya beli masyarakat, khususnya di kelompok menengah ke bawah. Di sisi lain, tekanan regulasi yang berlebihan dinilai justru berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Tauhid juga menilai penurunan prevalensi perokok pada kelompok usia tertentu sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui kondisi business as usual (BAU), tanpa memerlukan intervensi regulasi baru yang berpotensi melemahkan industri legal.

baca juga

Ia turut menyoroti nasib pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya.

Menurutnya, para pekerja tersebut perlu mendapat perlindungan agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah berbagai tekanan yang dihadapi industri.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja," kata Benget.

Ia juga mengakui pemerintah telah menerima berbagai masukan terkait wacana aturan plain packaging melalui proses public hearing. Menurut Benget, salah satu kekhawatiran yang banyak disampaikan adalah potensi semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Benget menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah terjadi sebelum wacana penyeragaman kemasan rokok muncul.

"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Terkini

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×