- Pertamina dinilai tepat mempertahankan harga Pertamax senilai Rp16.250 per liter pada Juli 2026 meski harga minyak dunia turun.
- Strategi penghalusan harga diterapkan Pertamina untuk memulihkan margin keuntungan perusahaan akibat kerugian yang ditanggung pada periode sebelumnya.
- Pakar menilai kebijakan ini sah selama dihitung secara komprehensif dan dijelaskan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Suara.com - Pemerintah memiliki dasar kebijakan yang rasional saat memutuskan tidak menurunkan harga Pertamax yang masih di angka Rp16.250 per liter, meski harga minyak dunia mulai turun perlahan.
Hal ini disampaikan sejumlah pakar ekonomi dan energi dari sejumlah kampus di Jawa Barat.
"Ketika pertamax dinaikkan menjadi Rp16.250 pada Juni lalu, harga tersebut sebenarnya masih berada di bawah harga yang disiratkan formula karena harga produk BBM dunia saat itu sedang sangat tinggi," kata Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Harga Pertamax, dengan RON 92, tidak berubah saat PT Pertamina mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi lainnya mengalami penurunan pada Juli 2026.
Ia menjelaskan dari model penghitungan yang dikembangkannya, menunjukkan keputusan mempertahankan harga pertamax sudah dapat diperkirakan dan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penghalusan harga atau price smoothing yang selama ini diterapkan Pertamina.
"Pertamina menyerap kerugian ketika itu, sehingga saat harga minyak turun, margin tersebut dipulihkan dengan menahan harga pertamax, bukan langsung menurunkannya," kata Yayan.
Yayan menjelaskan, harga BBM nonsubsidi tidak semata-mata mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia. Berdasarkan model yang mengacu pada formula penetapan harga pemerintah dan perilaku Pertamina sebagai penentu harga, pertamax diperkirakan memang akan tetap dipertahankan.
Untuk Agustus, dia menjelaskan formula dasar memang mengarah pada harga sekitar Rp13.700 per liter, tetapi pendekatan smoothing memperkirakan harga berada di kisaran Rp16.000 per liter atau tidak jauh berbeda dengan harga saat ini.
Menurut Yayan, apabila Pertamax langsung diturunkan mengikuti formula, manfaat utamanya adalah penurunan inflasi sekitar 0,4 poin persentase dalam tiga bulan.
Sebaliknya, apabila harga dipertahankan, manfaat penurunan harga minyak dunia lebih banyak digunakan untuk memperbaiki margin Pertamina, sementara beban subsidi pemerintah terhadap pertalite dan solar tetap menjadi komponen terbesar dalam anggaran.
"Jika pertamax dipangkas ke formula, estimasi pass-through kami menyiratkan sekitar −0,4 poin persentase dari inflasi selama tiga bulan (pelonggaran tahunan dari 3,34 persen menuju sekitar 2,9 persen), jika ditahan, dampaknya nihil dan seluruh penurunan minyak mengalir ke anggaran dan ke pemulihan margin Pertamina," ujarnya lagi.
Pandangan senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono yang menyatakan, keputusan pemerintah belum menurunkan harga Pertamax masih dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perhitungan harga yang komprehensif dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Harga BBM tidak hanya ditentukan oleh harga minyak mentah dunia pada hari tertentu. Pemerintah dan badan usaha juga memperhitungkan harga rata-rata dalam periode tertentu, nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, biaya distribusi, pajak, hingga cadangan untuk mengantisipasi gejolak pasar. Karena itu, penurunan harga minyak dunia tidak selalu harus langsung diikuti dengan penurunan harga jual di dalam negeri," katanya.
Ia menegaskan, sebagai BBM nonsubsidi, pertamax memang tidak wajib mengalami penyesuaian harga setiap kali harga minyak dunia bergerak turun. Yang menjadi tolok ukur utama adalah apakah harga jual masih mencerminkan biaya ekonomi berdasarkan formula yang berlaku.
Kristian juga mengingatkan agar pemerintah tidak mencampurkan mekanisme harga BBM nonsubsidi dengan kepentingan menutup tekanan defisit anggaran negara.
Menurut dia, jika alasan utama mempertahankan harga adalah memperkuat kondisi fiskal, pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi.
"Keberhasilan kebijakan energi tidak hanya diukur dari murah atau mahalnya harga bahan bakar, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, keberlanjutan penyediaan energi, kesehatan keuangan negara, serta kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan," ujarnya pula.