- Kementerian ESDM memangkas harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU melalui efisiensi biaya rantai pasok.
- Kebijakan ini memotong pendapatan pemerintah, kontraktor hulu, serta biaya operasional dan logistik di Pertamina maupun PGN.
- Pertamina mendukung kebijakan tersebut dan siap menyalurkan gas murah guna membantu keberlangsungan sektor industri dalam negeri.
Suara.com - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait dengan kebijakan Kementerian ESDM yang memangkas harga LNG industri dari 23 dolar AS per MMBTU menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengklaim perusahaan tetap mendapatkan keuntungan meski terjadi pemotongan harga.
Sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, harga 13 dolar AS dapat disepakati setelah dipangkasnya biaya rantai pasok mulai dari hulu ke hilir.
Adapun Pertamina dalam rantai bisnis gas, memiliki anak perusahaan yang berada di hulu yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di hilir.
"Kemudian dari kami, Pertamina Group, baik dari PGN, baik dari supporting upstream, melaksanakan koordinasi secara intensif dan secara kuat, agar harga tersebut tetap secara Pertamina bisa mendapatkan keekonomian yang baik," kata Baron di Jakarta yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Ia pun menyampaikan bahwa Pertamina mendukung kebijakan pemerintah tersebut demi menyelamatkan sektor industri yang terdampak akibat melonjaknya harga gas.
![Ilustrasi gas. [Unpslash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/26/26637-ilustrasi-gas.jpg)
Baron menyebut bahwa Pertamina akan mulai mendistribusikan gas LNG murah tersebut.
"Dan Pertamina Gas Negara siap melaksanakan dan menyalurkan gas kepada industri sehingga mudah-mudahan ini bisa membantu industri tetap bisa berlanjut dengan baik," kata Baron.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penurunan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dicapai melalui efisiensi menyeluruh.
Kebijakan pemangkasan biaya tersebut dibebankan secara merata dari sektor hulu hingga hilir.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak pada semua pihak, termasuk pemotongan bagian pendapatan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun porsi bagian milik pemerintah di sektor hulu.
Begitu juga dengan sektor hilir yang mengelola distribusi dan niaga gas. Pemerintah menginstruksikan Pertamina dan PGN selaku BUMN terkait untuk ikut memangkas biaya operasional serta menurunkan biaya logistik mereka.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya, itu kan bagian pemerintah. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, (kena pemotongan). Kemudian di hilirnya juga, kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita minta turunkan. Jadi maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," beber Bahlil beberapa waktu lalu.