Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:58 WIB
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
PT Inalum (Indonesia Asahan Alumunium)
baca 10 detik
  • Piutang INALUM ke PASU tembus USD 8,6 juta.
  • Penjualan deadstock justru berujung gagal bayar.
  • Tata kelola dan mitigasi risiko BUMN dipertanyakan.

Suara.com - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) justru membuka persoalan lain yang tak kalah serius, yakni lemahnya tata kelola bisnis dan pengelolaan risiko perusahaan BUMN.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, jajaran manajemen INALUM menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada wanprestasi hingga dugaan penipuan oleh pihak pembeli, bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan internal perusahaan.

Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal yang dilakukan tim legal perusahaan menunjukkan akar masalah berasal dari kegagalan PT PASU memenuhi kewajiban pembayaran.

"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," kata Melati di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem mitigasi risiko dan proses uji kelayakan pelanggan (due diligence) yang diterapkan perusahaan sebelum memberikan fasilitas penjualan bernilai jutaan dolar.

Pasalnya, transaksi tersebut akhirnya meninggalkan piutang sekitar USD 8,6 juta atau setara lebih dari Rp140 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS), yang baru ditagihkan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah PT PASU bermasalah dengan kreditur lainnya.

Melati menjelaskan INALUM langsung mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU guna menyelamatkan piutang perusahaan. Namun langkah tersebut dilakukan setelah risiko gagal bayar sudah terjadi.

Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, mengungkapkan bahwa keputusan menjual Aluminium Alloy kepada PT PASU diambil ketika perusahaan menghadapi persoalan tingginya stok mati (deadstock) sekitar 7.000 ton.

Menurut Judi, apabila stok tersebut tidak segera dilepas ke pasar, potensi kerugian perusahaan justru diperkirakan bisa mencapai sekitar USD 15 juta.

baca juga

"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," ujarnya.

Alasan tersebut menunjukkan manajemen saat itu menghadapi dilema bisnis antara mempertahankan persediaan yang berpotensi merugi lebih besar atau mengambil risiko penjualan kepada pembeli yang belakangan gagal memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, kondisi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan persediaan dan strategi pemasaran produk Aluminium Alloy sehingga perusahaan berada dalam posisi harus memilih opsi bisnis berisiko tinggi.

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus mantan Direktur Utama INALUM periode 2019–2021, Orias Petrus Moedak, membela kinerja terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT INALUM.

Menurut Orias, Oggy memimpin perusahaan pada masa penuh tantangan dan berhasil membukukan pendapatan lebih dari USD400 juta.

Ia juga menilai piutang sekitar USD8 juta relatif kecil dibandingkan total pendapatan perusahaan, bahkan kontribusi transaksi PT PASU hanya sekitar 2% terhadap keseluruhan aktivitas operasional yang dikelola Oggy.

Meski demikian, besarnya pendapatan perusahaan tidak otomatis menghapus pentingnya akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis, terutama di perusahaan milik negara yang mengelola aset publik. Nilai piutang yang secara persentase terlihat kecil tetap bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Rangkaian kesaksian di persidangan sejauh ini memang mengarah pada narasi bahwa kerugian timbul akibat gagal bayar dan dugaan penipuan oleh mitra usaha. Namun, persidangan juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko kredit, serta mekanisme seleksi pelanggan di lingkungan BUMN agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Karena itu, seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Terkini

Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS, Badai AS dan Konflik Timur Tengah Bikin Pasokan Terancam

Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS, Badai AS dan Konflik Timur Tengah Bikin Pasokan Terancam

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:51 WIB

Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib

Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Permintaan Listrik Indonesia Diproyeksi Tembus 1.813 TWh pada 2060

Permintaan Listrik Indonesia Diproyeksi Tembus 1.813 TWh pada 2060

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:43 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Kronologi Bakom RI Minta Prabowo Ganti Wapres Gibran Hingga Klarifikasi

Kronologi Bakom RI Minta Prabowo Ganti Wapres Gibran Hingga Klarifikasi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Ayah Selebgram Pekanbaru Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Batu Bara

Ayah Selebgram Pekanbaru Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Batu Bara

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:16 WIB

×