Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:58 WIB
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
PT Inalum (Indonesia Asahan Alumunium)
baca 10 detik
  • Piutang INALUM ke PASU tembus USD 8,6 juta.
  • Penjualan deadstock justru berujung gagal bayar.
  • Tata kelola dan mitigasi risiko BUMN dipertanyakan.

Suara.com - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) justru membuka persoalan lain yang tak kalah serius, yakni lemahnya tata kelola bisnis dan pengelolaan risiko perusahaan BUMN.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, jajaran manajemen INALUM menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada wanprestasi hingga dugaan penipuan oleh pihak pembeli, bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan internal perusahaan.

Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal yang dilakukan tim legal perusahaan menunjukkan akar masalah berasal dari kegagalan PT PASU memenuhi kewajiban pembayaran.

"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," kata Melati di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem mitigasi risiko dan proses uji kelayakan pelanggan (due diligence) yang diterapkan perusahaan sebelum memberikan fasilitas penjualan bernilai jutaan dolar.

Pasalnya, transaksi tersebut akhirnya meninggalkan piutang sekitar USD 8,6 juta atau setara lebih dari Rp140 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS), yang baru ditagihkan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah PT PASU bermasalah dengan kreditur lainnya.

Melati menjelaskan INALUM langsung mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU guna menyelamatkan piutang perusahaan. Namun langkah tersebut dilakukan setelah risiko gagal bayar sudah terjadi.

Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, mengungkapkan bahwa keputusan menjual Aluminium Alloy kepada PT PASU diambil ketika perusahaan menghadapi persoalan tingginya stok mati (deadstock) sekitar 7.000 ton.

Menurut Judi, apabila stok tersebut tidak segera dilepas ke pasar, potensi kerugian perusahaan justru diperkirakan bisa mencapai sekitar USD 15 juta.

baca juga

"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," ujarnya.

Alasan tersebut menunjukkan manajemen saat itu menghadapi dilema bisnis antara mempertahankan persediaan yang berpotensi merugi lebih besar atau mengambil risiko penjualan kepada pembeli yang belakangan gagal memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, kondisi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan persediaan dan strategi pemasaran produk Aluminium Alloy sehingga perusahaan berada dalam posisi harus memilih opsi bisnis berisiko tinggi.

Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus mantan Direktur Utama INALUM periode 2019–2021, Orias Petrus Moedak, membela kinerja terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT INALUM.

Menurut Orias, Oggy memimpin perusahaan pada masa penuh tantangan dan berhasil membukukan pendapatan lebih dari USD400 juta.

Ia juga menilai piutang sekitar USD8 juta relatif kecil dibandingkan total pendapatan perusahaan, bahkan kontribusi transaksi PT PASU hanya sekitar 2% terhadap keseluruhan aktivitas operasional yang dikelola Oggy.

Meski demikian, besarnya pendapatan perusahaan tidak otomatis menghapus pentingnya akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis, terutama di perusahaan milik negara yang mengelola aset publik. Nilai piutang yang secara persentase terlihat kecil tetap bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Rangkaian kesaksian di persidangan sejauh ini memang mengarah pada narasi bahwa kerugian timbul akibat gagal bayar dan dugaan penipuan oleh mitra usaha. Namun, persidangan juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko kredit, serta mekanisme seleksi pelanggan di lingkungan BUMN agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Karena itu, seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Terkini

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:16 WIB

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:07 WIB

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:37 WIB

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:13 WIB

×