Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta. Foto tangkapan layar.
baca 10 detik
  • Tarif keluar dari status WNI naik menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
  • Naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta per permohonan.
  • Tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada negara resmi dihapus.

Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyesuaikan biaya layanan administrasi kewarganegaraan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu merevisi sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik lima kali lipat, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui mekanisme naturalisasi biasa. Tarifnya meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta per permohonan.

Sementara itu, biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami penyesuaian. Tarif layanan tersebut kini menjadi Rp2 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Kenaikan tarif juga berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI karena perkawinan dengan warga negara Indonesia. Biaya layanan tersebut naik menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta per permohonan.

Di sisi lain, pemerintah justru menghapus tarif permohonan naturalisasi bagi WNA yang dinilai telah berjasa kepada negara atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena alasan kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenakan biaya Rp2,5 juta per permohonan.

Penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbarui struktur PNBP di sektor hukum. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari layanan administrasi, perubahan tarif tersebut juga memberikan kepastian biaya bagi masyarakat yang mengurus berbagai layanan kewarganegaraan mulai Agustus 2026.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:04 WIB

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×