Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.430.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta. Foto tangkapan layar.
baca 10 detik
  • Tarif keluar dari status WNI naik menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
  • Naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta per permohonan.
  • Tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada negara resmi dihapus.

Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyesuaikan biaya layanan administrasi kewarganegaraan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu merevisi sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik lima kali lipat, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui mekanisme naturalisasi biasa. Tarifnya meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta per permohonan.

Sementara itu, biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami penyesuaian. Tarif layanan tersebut kini menjadi Rp2 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Kenaikan tarif juga berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI karena perkawinan dengan warga negara Indonesia. Biaya layanan tersebut naik menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta per permohonan.

Di sisi lain, pemerintah justru menghapus tarif permohonan naturalisasi bagi WNA yang dinilai telah berjasa kepada negara atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena alasan kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenakan biaya Rp2,5 juta per permohonan.

Penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbarui struktur PNBP di sektor hukum. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari layanan administrasi, perubahan tarif tersebut juga memberikan kepastian biaya bagi masyarakat yang mengurus berbagai layanan kewarganegaraan mulai Agustus 2026.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:04 WIB

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terkini

'Awas Jangan Menakuti Rakyat', DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

'Awas Jangan Menakuti Rakyat', DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:12 WIB

Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji

Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:04 WIB

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Inspektorat Jangan 'Tidur'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:03 WIB

Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis

Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis

Jogja | Senin, 20 Juli 2026 | 18:02 WIB

Detak Jantung Ibu Kota di Antara Wajah-Wajah Lelah Komuter Malam

Detak Jantung Ibu Kota di Antara Wajah-Wajah Lelah Komuter Malam

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 18:01 WIB

Menkes Curhat ke DPR: Anggaran TB hingga Alkes Terhambat Gegara Pemblokiran Rp12,3 T di Kemenkeu

Menkes Curhat ke DPR: Anggaran TB hingga Alkes Terhambat Gegara Pemblokiran Rp12,3 T di Kemenkeu

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:01 WIB

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB

×