- Ahli hukum Ningrum Natasya Sirait menilai KPPU seharusnya mengutamakan pencegahan daripada sanksi pada industri baru.
- Sidang banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026 membahas denda KPPU terhadap 97 platform pinjaman daring.
- Ningrum menyatakan penetapan batas bunga pinjaman oleh asosiasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal.
Suara.com - Sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru.
Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menilai KPPU seharusnya lebih mengedepankan langkah pencegahan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dinilai lebih tepat diterapkan terutama terhadap industri yang masih berada pada tahap awal perkembangan.
"Tapi menurut saya dalam dunia penegakkan hukum, kalau dimungkinkan untuk preventif jauh lebih baik. Kalau dia masih infant, industri masih baru dibangun, dikasih tahu lah. Ada (mekanisme) perubahan perilaku, ada compliance, diajak bicara, dikasih tahu," ujarnya seperti dikutip, Kamis (23/7/2026).
![KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/46966-kppu-pinjol.jpg)
Dalam persidangan tersebut, tujuh belas pemohon menghadirkan Ningrum sebagai ahli untuk memberikan pandangan terkait putusan KPPU terhadap 97 platform pindar.
Selain menyoroti pentingnya langkah pencegahan, Ningrum juga menjelaskan dasar hukum pengenaan denda oleh KPPU. Menurutnya, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan denda dengan nilai minimum Rp1 miliar.
Namun demikian, ia menilai penerapan sanksi tersebut masih menyisakan persoalan terkait konsistensi.
Ningrum mencontohkan, pada kasus persekongkolan tender di Pematang Siantar pada 2006, KPPU hanya menjatuhkan denda Rp200 juta kepada CV Trijaya dengan alasan memberikan efek jera, meski nilainya berada di bawah ketentuan minimum.
Sementara pada perkara penjualan truk merek Sany pada 2025, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp449 miliar kepada tiga kelompok usaha Sany Group.
“Dalam konteks ini, KPPU harus mampu memotret, memprofiling kemampuan. Ketika ada diskrepansi (ketidaksesuaian) ya pasti akan ada pertanyaan dari terlapor kenapa saya dikenakan ini, tidak dikenakan itu. (KPPU harus menjelaskan) besarnya (denda) dari mana? Dari modal? Dari putaran bisnisnya? Dari besarnya investasi? Saya nggak tahu. Itu mesti KPPU yang mempertahankan,” tuturnya.
Ia juga mengkritisi praktik KPPU yang kerap menjadikan jabatan seseorang sebagai pengurus asosiasi industri sebagai salah satu alasan memperbesar besaran denda.
Menurut Ningrum, selama tidak ada aturan yang melarang pelaku usaha menjadi pengurus asosiasi, status tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Yang perlu dibuktikan, kata dia, adalah apakah pengurus tersebut benar-benar berperan dalam pengambilan keputusan terkait penetapan harga.
“Tapi yang perlu dibuktikan adalah apakah kehadiran pengurus tersebut dalam asosiasi ikut menentukan tentang harga. Yang kedua buktikan peran daripada orang yang duduk jadi anggota direksi atau pengurus asosiasi. Nah kalau ditanya asosiasi dari mana misalnya ada ketetapan (harga) itu, dijawab asosiasi (kalau mereka) diperintahkan OJK,” katanya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari putusan KPPU yang menilai penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 sebagai praktik kartel.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi pada 20 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan batas bunga tersebut dilakukan berdasarkan arahan regulator untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Ningrum pun menilai praktik yang dilakukan pelaku usaha pindar berbeda dengan karakteristik kartel pada umumnya.
Menurut dia, kartel harga lazimnya dilakukan secara horizontal antarpelaku usaha dengan tujuan menaikkan harga. Sementara dalam perkara pindar, batas bunga justru ditetapkan untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
Di akhir keterangannya, Ningrum mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum persaingan usaha bukan untuk mematikan pelaku usaha.
"Jadi kita harus sepakat bahwa hukuman KPPU tidak bermaksud mematikan dunia usaha. Ini sudah dari awal," pungkasnya.