Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

M Nurhadi

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah investor kripto nasional mencapai 22,4 juta orang pada Mei 2026.
  • Platform global Catcrs memperketat standar kepatuhan internasional, meskipun belum memiliki izin resmi di Indonesia.
  • Catcrs berencana meningkatkan infrastruktur keamanan siber dan transparansi layanan untuk merespons pertumbuhan pengguna global.

Suara.com - Tingkat adopsi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan Mei 2026, total investor kripto berskala nasional telah menyentuh angka 22,4 juta orang.

Jumlah ini mencatatkan lonjakan lebih dari 50 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara akumulatif, populasi investor kripto di dalam negeri kini telah jauh melampaui jumlah investor di pasar modal atau saham.

Pertumbuhan pesat ini mayoritas didominasi oleh kelompok usia muda, yang turut didorong oleh pembaruan kerangka hukum dan pengawasan aset digital di Indonesia.

Merespon potensi pasar yang terus membesar, sejumlah platform layanan aset kripto global kini mulai berfokus pada penguatan kepatuhan hukum (compliance) dan kemampuan manajemen risiko guna memenuhi standar regulasi di berbagai yurisdiksi.

Salah satu entitas internasional yang tengah merestrukturisasi operasionalnya adalah Catcrs. Co-founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Catcrs, Ethan Brooks, menyatakan bahwa fokus industri saat ini adalah pada standardisasi aturan main.

"Hal yang penting bukan hanya menyediakan lebih banyak layanan, tetapi juga memastikan bahwa aturan, proses, dan manajemen risiko dapat terlihat secara jelas. Peningkatan kemampuan kepatuhan merupakan fondasi penting bagi platform dalam membangun kepercayaan dan menjaga operasional yang stabil," ujar Brooks dalam keterangannya baru-baru ini.

Dalam skala global, Catcrs melaporkan telah mengantongi lisensi Money Services Business (MSB) di Amerika Serikat. Lisensi ini mengharuskan platform untuk mengimplementasikan proses identifikasi pelanggan (KYC), pemantauan transaksi, serta memperketat pencegahan tindak pidana pencucian uang (AML).

Platform ini juga mengklaim telah mendaftar di bawah kerangka regulasi lembaga pengawas pasar modal AS (Securities and Exchange Commission/SEC) serta mulai menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) di wilayah Uni Eropa.

Meski demikian, kepemilikan lisensi operasional di Amerika Serikat atau wilayah internasional lainnya tidak serta-merta membuat sebuah platform legal beroperasi di Tanah Air.

baca juga

Hingga berita ini diturunkan, Catcrs belum berstatus legal di Indonesia. Platform tersebut belum terdaftar resmi dan belum mendapatkan izin operasi dari otoritas yang berwenang, baik dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun OJK.

Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan exchange atau pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar secara resmi di Bappebti guna menjamin keamanan perlindungan konsumen.

Rencana Peningkatan Infrastruktur

Selain penyesuaian regulasi, platform yang telah beroperasi sejak 2021 ini juga menyatakan akan melakukan peningkatan infrastruktur secara menyeluruh guna merespons pertumbuhan jumlah pengguna. Fokus pengembangan difokuskan pada:

Sistem Keamanan Siber: Peningkatan identifikasi risiko abnormal, perlindungan akun pengguna, hingga mitigasi dan pemulihan gangguan sistem (downtime).

Transparansi Layanan: Keterbukaan informasi biaya transaksi dan pengelolaan aset.

Diversifikasi Produk: Pengembangan lebih lanjut pada layanan perdagangan spot, kontrak, opsi, dan manajemen aset lintas batas.

Secara keseluruhan, seiring dengan makin matangnya industri aset digital, kemampuan untuk beroperasi secara legal dan patuh terhadap otoritas lokal di setiap negara akan menjadi penentu utama apakah sebuah platform aset kripto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal

Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:08 WIB

Indesk CFX10 Melonjak Lagi 0,69%, Harga Bitcoin Naik

Indesk CFX10 Melonjak Lagi 0,69%, Harga Bitcoin Naik

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:49 WIB

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:36 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:55 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 22:16 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

Awas! Harga Bitcoin di Ambang Jurang, Ini Level Kritis yang Wajib Dipantau

Awas! Harga Bitcoin di Ambang Jurang, Ini Level Kritis yang Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 21:25 WIB

Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara

Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 21:18 WIB

Dari Modal Rp 400 Ribu, Ade Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Beromzet Rp 98 Juta

Dari Modal Rp 400 Ribu, Ade Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Beromzet Rp 98 Juta

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:14 WIB

×