- Dugaan aset kripto Febrie diminta ikut ditelusuri penyidik.
- Pakar nilai kripto dan saham bisa jadi modus penyamaran aset.
- Aset digital tetap bisa disita jika terbukti hasil tindak pidana.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini tidak hanya menghadapi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga kemungkinan penelusuran aset yang diduga disamarkan melalui instrumen investasi modern seperti aset kripto dan saham.
Kalangan akademisi menilai penyidik perlu mengembangkan penyelidikan hingga ke berbagai aset digital yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang elektronik dari Café De Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya dompet digital (crypto wallet) maupun aset investasi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran harta.
"Bisa jadi. Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, atau ke bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya dari perbuatan melawan hukum," kata Abdul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan. Namun, apabila seseorang memahami sistem pelacakan transaksi keuangan, maka penggunaan instrumen di luar sistem perbankan formal menjadi salah satu pola yang patut ditelusuri.
Abdul menilai, seseorang yang memahami mekanisme pengawasan transaksi tentu mengetahui bahwa dana yang ditempatkan di bank atau deposito relatif lebih mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, penyidik perlu membuka kemungkinan adanya aset yang dialihkan ke instrumen lain, termasuk aset kripto.
Ia juga menduga penyamaran aset tidak selalu dilakukan atas nama pelaku secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang dipercaya untuk menampung hasil tindak pidana.
Meski demikian, Abdul menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Jika terbukti berasal dari tindak pidana, aset yang ditempatkan dalam bentuk kripto maupun saham tetap dapat disita berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang merupakan hasil tindak pidana, alat kejahatan, maupun aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Di sisi lain, Abdul mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia meyakini penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu proses penyamaran aset.
"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kasus yang menjerat Febrie melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah penyidikan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026) usai diperiksa lebih dari delapan jam terkait dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.