Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB
Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
baca 10 detik
  • Dugaan aset kripto Febrie diminta ikut ditelusuri penyidik.
  • Pakar nilai kripto dan saham bisa jadi modus penyamaran aset.
  • Aset digital tetap bisa disita jika terbukti hasil tindak pidana.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini tidak hanya menghadapi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga kemungkinan penelusuran aset yang diduga disamarkan melalui instrumen investasi modern seperti aset kripto dan saham.

Kalangan akademisi menilai penyidik perlu mengembangkan penyelidikan hingga ke berbagai aset digital yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang elektronik dari Café De Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya dompet digital (crypto wallet) maupun aset investasi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran harta.

"Bisa jadi. Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, atau ke bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya dari perbuatan melawan hukum," kata Abdul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan. Namun, apabila seseorang memahami sistem pelacakan transaksi keuangan, maka penggunaan instrumen di luar sistem perbankan formal menjadi salah satu pola yang patut ditelusuri.

Abdul menilai, seseorang yang memahami mekanisme pengawasan transaksi tentu mengetahui bahwa dana yang ditempatkan di bank atau deposito relatif lebih mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, penyidik perlu membuka kemungkinan adanya aset yang dialihkan ke instrumen lain, termasuk aset kripto.

Ia juga menduga penyamaran aset tidak selalu dilakukan atas nama pelaku secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang dipercaya untuk menampung hasil tindak pidana.

Meski demikian, Abdul menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Jika terbukti berasal dari tindak pidana, aset yang ditempatkan dalam bentuk kripto maupun saham tetap dapat disita berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang merupakan hasil tindak pidana, alat kejahatan, maupun aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

baca juga

Di sisi lain, Abdul mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia meyakini penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu proses penyamaran aset.

"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kasus yang menjerat Febrie melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah penyidikan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026) usai diperiksa lebih dari delapan jam terkait dugaan TPPU.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas

Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:04 WIB

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

5 Rekomendasi Toko Sepeda Online Tepercaya di Indonesia, Koleksinya Lengkap

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 18:15 WIB

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Ayah dan Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 18:09 WIB

Tren Rumah Makin Personal, Setiap Sudut Hunian Kini Dirancang Sesuai Gaya Hidup Penghuninya

Tren Rumah Makin Personal, Setiap Sudut Hunian Kini Dirancang Sesuai Gaya Hidup Penghuninya

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 18:08 WIB

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:07 WIB

Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang

Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:05 WIB

×