- Ekspor mineral sempat tertahan karena kandungan logam tanah jarang.
- ESDM petakan unsur LTJ agar investasi dan ekspor tetap lancar.
- Bahlil tegaskan izin ekspor bukan kewenangan Kementerian ESDM.
Suara.com - Ekspor sejumlah komoditas mineral Indonesia sempat tersendat akibat ditemukannya indikasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam produk hilirisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah kini tengah memetakan kandungan unsur ikutan tersebut agar aktivitas ekspor dan investasi tidak terganggu.
Bahlil menjelaskan, kandungan LTJ yang ditemukan bukan berasal dari produk logam tanah jarang yang sengaja diproduksi, melainkan unsur ikutan yang masih terbawa dalam hasil pengolahan mineral seperti nikel dan tembaga.
Menurutnya, kondisi tersebut wajar terjadi karena sebagian produk hilirisasi belum melalui proses pemurnian secara penuh. Salah satu contohnya adalah Nickel Pig Iron (NPI), yang tingkat pengolahannya baru mencapai sekitar 40 hingga 50 persen sehingga masih mengandung berbagai komponen mineral lain.
"Setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk hasil industri hilirisasi yang diekspor, seperti nikel atau tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan berisi logam tanah jarang sebagai unsur ikutan. NPI itu kan prosesnya baru 40 sampai 50 persen, pasti di dalamnya masih ada komponen mineral lain yang ikut, ada besinya dan macam-macam," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Untuk menghindari gangguan terhadap kegiatan industri, Kementerian ESDM kini melakukan pemetaan menyeluruh terhadap keberadaan unsur ikutan LTJ dalam produk hilirisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum terkait tata kelola logam tanah jarang di masa mendatang.
"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," kata Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM terbatas pada pengelolaan sektor hulu dan pemberian perizinan awal. Sementara itu, perizinan industri pengolahan maupun izin ekspor menjadi tanggung jawab kementerian lain sesuai pembagian kewenangan pemerintah.
"Kementerian ESDM ini berada di sektor hulu dan perizinan. Untuk izin industri produknya ada di kementerian lain, dan untuk ekspor berada di kementerian yang memiliki kewenangan ekspor," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya mencari jalan tengah antara penguatan tata kelola logam tanah jarang dengan menjaga kelancaran ekspor produk hilirisasi mineral. Kepastian regulasi dinilai penting agar investasi di sektor pengolahan mineral tetap berjalan tanpa menghambat target peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.