Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

M Nurhadi

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
Proses eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah dan rumah di Kelapa Dua pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • KSP Sahabat Mitra Sejati menyatakan lelang dilakukan sah karena debitur gagal melunasi kewajiban kredit sejak 2025.
  • Kuasa hukum debitur menilai proses kredit janggal dan mengajukan gugatan karena perkara hukum masih berjalan.

Suara.com - Proses eksekusi sebidang tanah dan rumah tinggal di kawasan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026) memicu perhatian publik.

Langkah eksekusi terhadap objek lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua seluas 1.545 meter persegi atas nama Ahmad Din Ahmad tersebut diwarnai perbedaan pandangan yang tajam antara pihak kreditur dan kuasa hukum debitur.

Menyikapi pemberitaan yang berkembang mengenai status sengketa serta prosedur pelelangan objek agunan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati menyampaikan tanggapan resmi guna memberikan keterangan yang berimbang sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Pemberitaan tersebut dalam artikel Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Klarifikasi KSP Sahabat Mitra Sejati Terkait Prosedur Lelang

Melalui Holding Statement resminya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengklaim bahwa pihak koperasi selalu mengedepankan prinsip komunikasi dan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan kredit setiap anggotanya, termasuk dalam persoalan kewajiban atas nama Anggota KSP Susi Salamah dan penjamin Ahmad Din Ahmad.

Manajemen KSP Sahabat Mitra Sejati menjelaskan bahwa langkah eksekusi atas jaminan tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan proses panjang yang telah menempuh seluruh tahapan peringatan formal sesuai ketentuan yang sah.

Sejak awal tahun 2025, pihak koperasi menyatakan telah melayangkan serangkaian surat pemberitahuan serta surat peringatan kepada debitur terkait kewajiban tertunggak yang harus segera diselesaikan.

Namun, hingga tenggat waktu jatuh tempo yang ditentukan terlewati, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian kewajiban dari pihak Anggota.

baca juga

Kondisi tersebut mendorong koperasi untuk menempuh upaya penyelesaian kredit melalui permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset agunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Pihak KSP Sahabat Mitra Sejati menekankan bahwa seluruh tahapan lelang aset telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi hukum yang sah.

Saat ini, seluruh kewajiban dan utang Anggota telah dinyatakan lunas melalui hasil penjualan aset agunan dalam lelang tersebut, sehingga KSP Sahabat Mitra Sejati tidak lagi memiliki hubungan hukum maupun ikatan utang piutang dengan Susi Salamah. Pihak koperasi juga menambahkan bahwa permohonan eksekusi pengosongan properti di lapangan diajukan sepenuhnya oleh pihak pemenang lelang kepada otoritas pengadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum debitur memiliki sudut pandang berbeda mengenai validitas proses perjanjian kredit hingga pelaksanaan lelang aset tersebut.

Abdul Hamid selaku kuasa hukum Susi Salamah dan Ahmad Din Ahmad menjelaskan bahwa relasi kreditur dan debitur bermula dari fasilitas pinjaman yang diajukan kliennya kepada KSP Sahabat Mitra Sejati pada tahun 2018.

Menurut Abdul Hamid, terdapat beberapa aspek yang dinilai janggal sejak awal realisasi kredit, khususnya terkait kesesuaian antara nominal perjanjian dan jumlah dana yang diterima oleh kliennya di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi

Sebelum Ikut Tren, Ketahui 5 Cara Mengolah Kimpul agar Aman Dikonsumsi

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus, Mensesneg Kasih Kabar dan Bicara soal Posisi Wamen Kosong

Isu Reshuffle Kabinet Agustus, Mensesneg Kasih Kabar dan Bicara soal Posisi Wamen Kosong

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek

Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:02 WIB

5 HP Murah untuk Orang Tua yang Tidak Ribet, Minim Iklan dan Awet: Mulai 2 Jutaan

5 HP Murah untuk Orang Tua yang Tidak Ribet, Minim Iklan dan Awet: Mulai 2 Jutaan

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi

Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Terkini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

×