- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah dan rumah di Kelapa Dua pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- KSP Sahabat Mitra Sejati menyatakan lelang dilakukan sah karena debitur gagal melunasi kewajiban kredit sejak 2025.
- Kuasa hukum debitur menilai proses kredit janggal dan mengajukan gugatan karena perkara hukum masih berjalan.
Suara.com - Proses eksekusi sebidang tanah dan rumah tinggal di kawasan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026) memicu perhatian publik.
Langkah eksekusi terhadap objek lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua seluas 1.545 meter persegi atas nama Ahmad Din Ahmad tersebut diwarnai perbedaan pandangan yang tajam antara pihak kreditur dan kuasa hukum debitur.
Menyikapi pemberitaan yang berkembang mengenai status sengketa serta prosedur pelelangan objek agunan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati menyampaikan tanggapan resmi guna memberikan keterangan yang berimbang sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Pemberitaan tersebut dalam artikel Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Klarifikasi KSP Sahabat Mitra Sejati Terkait Prosedur Lelang
Melalui Holding Statement resminya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengklaim bahwa pihak koperasi selalu mengedepankan prinsip komunikasi dan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan kredit setiap anggotanya, termasuk dalam persoalan kewajiban atas nama Anggota KSP Susi Salamah dan penjamin Ahmad Din Ahmad.
Manajemen KSP Sahabat Mitra Sejati menjelaskan bahwa langkah eksekusi atas jaminan tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan proses panjang yang telah menempuh seluruh tahapan peringatan formal sesuai ketentuan yang sah.
Sejak awal tahun 2025, pihak koperasi menyatakan telah melayangkan serangkaian surat pemberitahuan serta surat peringatan kepada debitur terkait kewajiban tertunggak yang harus segera diselesaikan.
Namun, hingga tenggat waktu jatuh tempo yang ditentukan terlewati, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian kewajiban dari pihak Anggota.
Kondisi tersebut mendorong koperasi untuk menempuh upaya penyelesaian kredit melalui permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset agunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Pihak KSP Sahabat Mitra Sejati menekankan bahwa seluruh tahapan lelang aset telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi hukum yang sah.
Saat ini, seluruh kewajiban dan utang Anggota telah dinyatakan lunas melalui hasil penjualan aset agunan dalam lelang tersebut, sehingga KSP Sahabat Mitra Sejati tidak lagi memiliki hubungan hukum maupun ikatan utang piutang dengan Susi Salamah. Pihak koperasi juga menambahkan bahwa permohonan eksekusi pengosongan properti di lapangan diajukan sepenuhnya oleh pihak pemenang lelang kepada otoritas pengadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum debitur memiliki sudut pandang berbeda mengenai validitas proses perjanjian kredit hingga pelaksanaan lelang aset tersebut.
Abdul Hamid selaku kuasa hukum Susi Salamah dan Ahmad Din Ahmad menjelaskan bahwa relasi kreditur dan debitur bermula dari fasilitas pinjaman yang diajukan kliennya kepada KSP Sahabat Mitra Sejati pada tahun 2018.
Menurut Abdul Hamid, terdapat beberapa aspek yang dinilai janggal sejak awal realisasi kredit, khususnya terkait kesesuaian antara nominal perjanjian dan jumlah dana yang diterima oleh kliennya di lapangan.
"Dalam SPK pencairan itu adalah Rp24 miliar. Lalu ternyata yang dicairkan itu nilainya cuma Rp19 miliar. Yang 5 miliar itu entah penjelasannya di mana, nggak tahu," paparnya.
Ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat ketika pihak koperasi mengategorikan fasilitas kredit kliennya ke dalam status macet pada awal 2025 dan mendaftarkan objek jaminan untuk dilelang melalui KPKNL Jakarta V. Abdul Hamid menuturkan bahwa sebelum proses lelang berjalan, kliennya sebenarnya telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KSP Sahabat Mitra Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2025.
Selain masalah pemotongan nilai pencairan awal, kuasa hukum juga mempertanyakan adanya penurunan nilai limit yang cukup drastis antara lelang pertama dan lelang kedua dalam jangka waktu yang dinilai sangat singkat. Lelang perdana pada 17 Juni 2025 dengan limit sekitar Rp45,8 miliar dinyatakan tidak laku, sebelum kemudian lelang kedua diselenggarakan dua pekan setelahnya dengan harga limit yang mengalami penyesuaian signifikan.
Dalam perjalanannya, pihak kuasa hukum debitur juga menyoroti profil pemenang lelang atas objek properti di Kebon Jeruk tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum, mereka menduga terdapat hubungan relasional antara pemenang lelang dan pihak kreditur.
Dugaan tersebut kemudian dituangkan dalam gugatan perlawanan (partij verzet) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juli 2026.
Dalam dokumen perlawanan tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa pemenang lelang bernama Akhmad Suyuthi tercatat memiliki latar belakang pekerjaan di lingkungan Bank Sampoerna, perusahaan yang diketahui berada di bawah ekosistem grup yang sehaluan dengan KSP Sahabat Mitra Sejati.
Tim kuasa hukum turut mempermasalahkan keabsahan formil pada berkas pemberitahuan eksekusi (relaas), yang menurut mereka tidak memuat keterangan hari dan tanggal secara lengkap pada salah satu lampiran surat.
Sebelum jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi pada Kamis (6/8/2026), pihak debitur dilaporkan telah mengajukan tiga surat permohonan penundaan eksekusi dengan dasar masih adanya sejumlah proses hukum yang belum berkuatan hukum tetap, termasuk perkara kasasi serta gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat.