- Inklusi keuangan 80,51%, tetapi literasi baru 66,46%.
- Literasi anak muda tertinggal meski inklusi mencapai 89,96%.
- Trader wajib memahami risiko sebelum mengambil keputusan transaksi.
Suara.com - Perluasan akses terhadap layanan keuangan di Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Namun, kemampuan masyarakat dalam memahami risiko dan mengambil keputusan finansial belum tumbuh secepat akses tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri perdagangan berjangka, termasuk perusahaan pialang yang berhadapan langsung dengan nasabah dalam menentukan keputusan transaksi.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 80,51%. Sementara itu, indeks literasi keuangan baru berada di level 66,46%.
Kesenjangan tersebut semakin terlihat pada kelompok usia 18-25 tahun. Tingkat inklusi keuangan kelompok ini mencapai 89,96%, sedangkan literasinya baru 73,22%.
Artinya, sebagian besar kelompok muda sudah memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan, tetapi pemahaman mereka terhadap karakteristik dan risiko produk tersebut belum sepenuhnya mengikuti pesatnya perluasan akses.
CEO Finex Agung Wisnuaji mengatakan perusahaan pialang memiliki tanggung jawab untuk memastikan nasabah memahami risiko sebelum melakukan transaksi.
Menurutnya, transparansi informasi dan edukasi menjadi bagian penting agar perluasan akses terhadap layanan keuangan tidak justru berujung pada keputusan yang keliru.
"Kemerdekaan Indonesia menginspirasi kami untuk mendukung kemerdekaan setiap trader, yaitu kebebasan mengambil keputusan sendiri dan membangun masa depan finansial mereka. Karena itu kami membangun sistem dengan mengutamakan kepentingan trader, dan berkomitmen untuk selalu berada di sisi mereka," ujar Agung, Rabu (12/8/2026).
Kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terpapar berbagai penawaran keuangan yang belum tentu dipahami dengan baik.
Modusnya beragam, mulai dari tawaran keuntungan investasi yang tidak realistis, grup sinyal berbayar, hingga penipuan yang menggunakan nama dan identitas perusahaan yang memiliki izin.
Satgas PASTI mencatat peniruan entitas berizin atau impersonation menjadi salah satu modus yang banyak dilaporkan masyarakat pada awal 2026.
Sementara itu, sejak mulai beroperasi pada akhir 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 515.000 laporan. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan akses keuangan harus diikuti dengan kemampuan masyarakat mengenali risiko, memeriksa legalitas perusahaan, serta memahami mekanisme produk keuangan sebelum bertransaksi.
Di sektor perdagangan berjangka, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pialang melalui penilaian berkala berbasis risiko.
Penilaian tersebut mencakup aspek kepatuhan, integritas keuangan, pengawasan transaksi hingga mekanisme penanganan pengaduan nasabah.
Menurut Agung, kerangka pengawasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik di tingkat perusahaan. Sebab, pialang merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan nasabah ketika dokumen risiko dijelaskan, transaksi dilakukan, maupun ketika nasabah membutuhkan informasi.
Karena itu, Finex mengedepankan penyampaian risiko sejak awal transaksi, transparansi kondisi perdagangan dan edukasi kepada nasabah.
Edukasi tersebut dilakukan secara rutin, termasuk melalui program literasi bersama Bursa Berjangka Jakarta di sejumlah daerah.
Pada Januari-Maret 2026, Bappebti melakukan penilaian berkala terhadap sekitar 67 perusahaan pialang berjangka aktif. Dari perusahaan yang dinilai, tujuh pialang memperoleh peringkat tertinggi, termasuk Finex.
Agung juga mengatakan Finex mencatat volume transaksi tertinggi di Bursa Berjangka Jakarta dalam beberapa bulan terakhir.
"Volume mengikuti kepercayaan, bukan sebaliknya. Layanan, edukasi, dan transparansi adalah arah yang sama yang sedang didorong Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia dalam perlindungan konsumen. Tugas kami memastikan itu benar-benar sampai ke trader," katanya.
Meski demikian, Agung menegaskan edukasi dan perlindungan konsumen bukan berarti menghilangkan risiko perdagangan berjangka.
Aktivitas trading tetap memiliki potensi kerugian. Karena itu, kemampuan memahami risiko menjadi salah satu bekal utama sebelum masyarakat mengambil keputusan finansial.