- Pemerintah menarik sebagian dividen BUMN dari Danantara ke APBN berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Kebijakan tersebut diambil pada 2026 untuk memperkuat fiskal negara di tengah rekor utang menembus Rp10.293,69 triliun.
- Kepala BKF Febrio Kacaribu menyatakan skema penarikan dana dari Danantara itu masih dalam tahap penyusunan bersama.
Suara.com - Kebijakan pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memasuki babak baru. Setelah sempat dialihkan sepenuhnya ke dalam kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah kini bersiap menarik kembali sebagian keuntungan perusahaan pelat merah tersebut ke dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah balik arah ini diambil sebagai respon strategis untuk memperkuat cadangan fiskal negara di tengah lonjakan utang pemerintah yang menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membuka ruang agar sebagian laba yang dikelola Danantara dikembalikan fungsinya untuk menopang ketahanan fiskal dan membantu meringankan beban pembiayaan negara.
Perjalanan Regulasi Dividen BUMN: Dari PNBP ke Danantara
Pengalihan setoran dividen BUMN keluar dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) APBN sebenarnya baru berjalan singkat.
Skema tersebut resmi berlaku sejak Maret 2025 sebagai implementasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Melalui payung hukum ini, arus dividen yang sebelumnya dikategorikan sebagai PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) diubah jalurnya untuk difokuskan pada pemupukan investasi di bawah naungan Danantara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, sempat menegaskan bahwa berlakunya UU No. 1/2025 memang memicu perombakan mendasar dalam struktur pendapatan APBN.
Sejak pertengahan 2025, kementerian keuangan telah mengantisipasi hilangnya komponen KND dari daftar penerimaan negara, karena arus utama dividen dialokasikan ke Danantara.
Namun, menginjak periode 2026/2027, efektivitas skema tersebut dievaluasi kembali. Pemerintah berencana mengambil porsi keuntungan dari Danantara untuk disuntikkan balik ke APBN.
Purbaya menyampaikan bahwa skema dan porsi dana yang akan ditarik masih dalam tahap penyusunan bersama pihak Danantara, sembari menantikan petunjuk teknis lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya juga belum memfinalisasi apakah dana yang ditarik nanti akan kembali dicatat dalam kategori PNBP atau dibuatkan pos baru.
Tekanan Rekor Utang Negara Tembus Rp10.000 Triliun
Rencana penarikan kembali hasil usaha BUMN ke kas negara ini diambil saat utang negara menembus rekor baru. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per Juni 2026 telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp10.293,69 triliun.
Angka ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Indonesia di mana akumulasi utang pemerintah berhasil melampaui ambang psikologis Rp10.000 triliun.
Secara kuantitatif, nilai utang tersebut membengkak sebesar Rp373,27 triliun atau naik 3,76% dibandingkan dengan posisi pada Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp9.920,42 triliun.
Meski secara nominal melonjak drastis, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juni 2026 berada di level 41,26%.
Angka rasio tersebut diklaim masih aman karena berada di bawah batas maksimum 60% yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara.
Dilihat dari komposisinya, struktur utang negara masih didominasi oleh penerbitan instrumen keuangan domestik. Portofolio utang per Juni 2026 terdiri dari:
Surat Berharga Negara (SBN): Menjadi penopang utama dengan porsi mencapai Rp8.966,79 triliun atau mencakup 87,11% dari total utang. Ini mengindikasikan bahwa sekitar 9 dari setiap Rp10 utang negara bersumber dari penerbitan SBN.
Pinjaman: Mencatatkan porsi sebesar Rp1.326,90 triliun atau menyumbang 12,89% dari keseluruhan beban utang.