Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin
Ilustrasi. Foto udara kondisi area bekas tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj]
baca 10 detik
  • Longsor tambang ilegal Pohuwato tewaskan lima pekerja.
  • PETI dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
  • Penertiban harus menyasar pemodal hingga penampung hasil tambang.

Suara.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Sedikitnya lima pekerja meninggal dunia setelah longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Dalam peristiwa tersebut, satu pekerja lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Tragedi ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai aktivitas PETI sudah berkembang menjadi persoalan keselamatan publik.

"PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik," kata Bisman.

Menurut Bisman, aktivitas PETI pada umumnya tidak menerapkan standar teknis dan keselamatan pertambangan secara memadai. Kondisi tersebut membuat para pekerja menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.

"PETI ini kan asal nambang aja, jadi gak pakai standar teknis dan keselamatan yang memadai, sehingga ya rentan risiko dan korban," jelasnya.

Bisman mengatakan ancaman aktivitas PETI tidak berhenti pada risiko longsor. Aktivitas pertambangan ilegal juga dapat memicu kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan hingga banjir.

"Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang tanggung jawab," katanya.

baca juga

Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan pertambangan resmi yang mengantongi izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Sementara itu, berbagai aspek tersebut dinilai tidak berjalan secara memadai dalam aktivitas PETI.

Masalah semakin rumit ketika kecelakaan terjadi. Menurut Bisman, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan ilegal maupun keselamatan pekerja sering kali tidak jelas.

"Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sehingga ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani," ujarnya.

Bisman mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, menurutnya, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang.

"Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal," katanya.

Ia menilai penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak akan cukup untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

"Kalau hanya menindak penambangnya itu cuma pelaku kecil," ujarnya.

Menurut Bisman, pemerintah juga perlu melihat persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas PETI. Penertiban harus dibarengi dengan penyediaan alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak kembali ke aktivitas tambang ilegal.

"Di samping itu masyarakat perlu diberi alternatif mata pencaharian agar penyelesaian secara komprehensif," kata Bisman.

Ia menegaskan bahwa PETI harus dipandang sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau perizinan.

"Catatan pentingnya, PETI itu bukan hanya sebagai pelanggaran izin, tetapi sebagai ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan lingkungan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI

Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!

Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:21 WIB

6 Zodiak Paling Ambisius, Pantang Menyerah demi Meraih Impian

6 Zodiak Paling Ambisius, Pantang Menyerah demi Meraih Impian

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Feng Shui Arah Rumah Menghadap Tenggara, Benarkah Magnet Rezeki?

Feng Shui Arah Rumah Menghadap Tenggara, Benarkah Magnet Rezeki?

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:19 WIB

IHSG Merah Jelang Pidato Prabowo, Bergerak di Level 6.200

IHSG Merah Jelang Pidato Prabowo, Bergerak di Level 6.200

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:07 WIB

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:01 WIB

×