- Longsor tambang ilegal Pohuwato tewaskan lima pekerja.
- PETI dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
- Penertiban harus menyasar pemodal hingga penampung hasil tambang.
Suara.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Sedikitnya lima pekerja meninggal dunia setelah longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, satu pekerja lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Tragedi ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai aktivitas PETI sudah berkembang menjadi persoalan keselamatan publik.
"PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik," kata Bisman.
Menurut Bisman, aktivitas PETI pada umumnya tidak menerapkan standar teknis dan keselamatan pertambangan secara memadai. Kondisi tersebut membuat para pekerja menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.
"PETI ini kan asal nambang aja, jadi gak pakai standar teknis dan keselamatan yang memadai, sehingga ya rentan risiko dan korban," jelasnya.
Bisman mengatakan ancaman aktivitas PETI tidak berhenti pada risiko longsor. Aktivitas pertambangan ilegal juga dapat memicu kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan hingga banjir.
"Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang tanggung jawab," katanya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan pertambangan resmi yang mengantongi izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.
Sementara itu, berbagai aspek tersebut dinilai tidak berjalan secara memadai dalam aktivitas PETI.
Masalah semakin rumit ketika kecelakaan terjadi. Menurut Bisman, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan ilegal maupun keselamatan pekerja sering kali tidak jelas.
"Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sehingga ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani," ujarnya.
Bisman mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, menurutnya, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang.
"Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal," katanya.
Ia menilai penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak akan cukup untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.
"Kalau hanya menindak penambangnya itu cuma pelaku kecil," ujarnya.
Menurut Bisman, pemerintah juga perlu melihat persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas PETI. Penertiban harus dibarengi dengan penyediaan alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak kembali ke aktivitas tambang ilegal.
"Di samping itu masyarakat perlu diberi alternatif mata pencaharian agar penyelesaian secara komprehensif," kata Bisman.
Ia menegaskan bahwa PETI harus dipandang sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau perizinan.
"Catatan pentingnya, PETI itu bukan hanya sebagai pelanggaran izin, tetapi sebagai ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan lingkungan," tegasnya.