- Delapan mantan pejabat BRI mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan penyimpangan kredit perkebunan sawit yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya mencapai Rp1,4 triliun pada Juni 2026.
Suara.com - Pemulihan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun tidak menghentikan persidangan delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara pemberian kredit kepada dua perusahaan perkebunan sawit di Sumatera Selatan. Perkara ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi.
Delapan terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka adalah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Jaksa mendakwa para mantan pejabat BRI tersebut terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 30 Januari 2026, perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara Rp922,45 miliar, terdiri atas Rp666 miliar terkait BSS dan Rp256,45 miliar terkait SAL.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut analisis kredit dilakukan dengan mengubah atau melakukan recasting terhadap sejumlah komponen laporan keuangan. Perubahan tersebut diduga membuat rasio keuangan calon debitur terlihat memenuhi persyaratan kredit.
Jaksa juga mempersoalkan ketidaksesuaian luas kebun dengan nilai pencairan kredit serta daftar petani plasma yang diduga tidak valid. Sebagian dana kredit disebut mengalir kepada perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk membayar pinjaman pemegang saham tanpa persetujuan bank.
Untuk kredit BSS, salah satu fasilitas kredit kebun inti mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan 8.820 hektare. Kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare. Dalam dakwaan juga disebut terdapat 100 peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang tidak memiliki lahan dan bukan warga setempat.
Pemulihan dana dan perbedaan angka
Perdebatan menguat karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Juni 2026 menyatakan kerugian negara dalam rangkaian perkara kredit BSS dan SAL telah dipulihkan seluruhnya.
Kejati Sumsel menerima pembayaran tahap akhir sebesar Rp219,77 miliar dari keluarga dan penasihat hukum Wilson Sutantio, direktur kedua perusahaan tersebut, pada 18 Juni 2026. Pembayaran itu membuat total dana yang dipulihkan mencapai Rp1,428 triliun.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana ketika itu menyatakan saldo kerugian negara telah menjadi nol. Namun, Kejati juga menegaskan proses pidana tetap berlanjut, sementara pengembalian dana dapat dipertimbangkan jaksa dalam menentukan tuntutan.
Perbedaan antara nilai pemulihan Rp1,428 triliun dan kerugian Rp922,45 miliar dalam dakwaan terhadap delapan mantan pejabat BRI belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Perbedaan itu mungkin berkaitan dengan ruang lingkup terdakwa, periode penghitungan, atau komponen kerugian yang berbeda. Namun, kemungkinan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui audit dan pembuktian di persidangan.
Kejelasan juga dibutuhkan mengenai status pembayaran tersebut. Artikel opini yang mempersoalkan perkara ini menyebut dana Rp1,4 triliun sebagai pelunasan pokok, bunga, dan denda melalui restrukturisasi kredit. Sementara itu, keterangan Kejati menyebutnya sebagai penitipan uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara.
Rincian mengenai penerima pembayaran, waktu pencatatan, serta komponen pembentuk nilainya perlu dibuka untuk menghindari kesimpulan yang keliru.