- Badan Pangan Nasional menemukan peredaran beras fortifikasi ilegal dengan klaim gizi palsu di ritel modern Jakarta.
- Pemeriksaan laboratorium dan administrasi menunjukkan sebagian besar sampel beras melanggar aturan izin edar dan standar nasional.
- Kasus penjualan beras fortifikasi palsu berharga tinggi ini sedang ditangani oleh Satgas Pangan untuk melindungi konsumen.
Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada peredaran beras fortifikasi di ritel modern. Temuan tersebut mencakup persoalan administrasi, klaim kandungan gizi hingga harga jual yang disebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah tengah mengejar pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam penjualan beras fortifikasi. Ia menyebut terdapat produk yang dijual dengan harga tinggi dan mengklaim mengandung vitamin, namun hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan tersebut tidak sesuai.
Sebagai informasi saja, Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu agar kandungan nutrisinya lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Dengan kata lain, beras yang diperkaya vitamin dan mineral
"Beras stabil (tapi) ada yang naikkan. (Itu) mafia yang naikkan harga. Ini kami sudah proses yang sekarang ini. Kami kejar. Lebih gila lagi. Ini Rp42.000/kg. Dia bilang fortifikasi, ada vitaminnya ternyata tidak ada. Ini 80-90 persen palsu yang beredar sekarang ini," ujar Amran kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
![Ilustrasi beras di gudang Bulog. [ Antara/Dedi Suwidiantoro/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/15/77847-ilustrasi-beras-di-gudang-bulog.jpg)
Amran mengatakan praktik tersebut dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Penanganan terhadap temuan itu kini dilakukan melalui Satgas Pangan.
"Dia jual rata-rata Rp23.000/kg. Kerugiannya rakyat ditipu totalnya Rp91 triliun. (Mereka) sudah nipu, bohongi lagi rakyat. Ini yang terjadi hari ini. Sementara berproses, sudah ini di Satgas Pangan," kata Amran.
Bapanas sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah merek beras fortifikasi melalui pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026.
Hingga awal Agustus, Bapanas telah mengumpulkan 134 sampel dari 28 nama dagang yang berasal dari 11 perusahaan dan tercatat dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
Dari hasil pengawasan terhadap produk tersebut, Bapanas menemukan 15 merek dagang dari 11 produsen yang diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan 93 persen produk tidak memenuhi syarat klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya.
Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas menemukan harga sejumlah beras fortifikasi dijual jauh di atas HET beras premium. Produk yang diperiksa juga disebut hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada label kemasan.
Bapanas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, termasuk kesesuaian antara sertifikat izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan informasi yang tercantum pada kemasan produk.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan terdapat produk yang memiliki perbedaan klaim kandungan gizi antara dokumen perizinan dan label yang beredar di pasaran.
"Kami menemukan beberapa yang izin edarnya tidak ada. Kemudian yang klaim antara mengajukan izin edar di dalam sertifikat PSAT dengan yang di label yang di pasar, berbeda. Jadi misalnya diklaim izin edar, dia menyatakan 80 persen. Ternyata di labelnya setelah keluar hanya 30 persen. Jadi ada upaya untuk menurunkan kadar. Ini baru di tahap administrasi. Ini perlu kita uji juga," ungkap Andriko.
Bapanas menyatakan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi akan dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk dengan mengaitkannya dengan sertifikat izin edar PSAT.
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu. Produk tersebut wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Dalam standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi diwajibkan mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3 hingga 4,5 miligram.