Bank Bisa Tunda Transaksi Atas Permintaan Polisi, Tapi Ada Syaratnya

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:06 WIB
Bank Bisa Tunda Transaksi Atas Permintaan Polisi, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi pemblokiran rekening bank [Shutterstock]
baca 10 detik
  • Bank bisa tunda transaksi jika ada dasar hukum dari aparat.
  • Penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.
  • Rekening ditunda bukan berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.

Suara.com - Polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuka persoalan lain yang tak kalah penting, sejauh mana bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi nasabah atas permintaan aparat penegak hukum?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank dapat melakukan penundaan transaksi apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana atau tidak. Posisi bank adalah menjalankan kewajiban sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk menindaklanjuti permintaan aparat apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus untuk merespons polemik rekening Bank Mandiri yang disebut berkaitan dengan penghimpunan dana AMPB.

Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara tindakan bank dalam menjalankan kewajiban hukum dengan keputusan untuk menyatakan seseorang terlibat tindak pidana.

Menurut Agus, bank tidak seharusnya dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening. Bank justru berada pada posisi menjalankan ketentuan perbankan sekaligus memenuhi permintaan aparat yang memiliki dasar hukum.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.

baca juga

OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri dalam perkara tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Hal yang perlu digarisbawahi, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan demikian, posisi bank dalam perkara seperti ini lebih tepat dilihat sebagai pelaksana kewajiban hukum, bukan sebagai pihak yang menentukan bersalah atau tidaknya pemilik rekening.

Meski bank dapat menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, tindakan tersebut tetap tidak bisa dilakukan tanpa dasar.

Agus menekankan seluruh proses harus berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Artinya, kewenangan bank tetap memiliki batas dan setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembangkan Potensi Budaya dan UMKM, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Nias Selatan

Kembangkan Potensi Budaya dan UMKM, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Nias Selatan

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Belanja Brand Korea ALAND Pakai BRI Dapat Diskon 17 Persen, Cek Syaratnya!

Belanja Brand Korea ALAND Pakai BRI Dapat Diskon 17 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:12 WIB

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Banten | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Jabar | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:48 WIB

×