- Bank bisa tunda transaksi jika ada dasar hukum dari aparat.
- Penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.
- Rekening ditunda bukan berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.
Suara.com - Polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuka persoalan lain yang tak kalah penting, sejauh mana bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi nasabah atas permintaan aparat penegak hukum?
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank dapat melakukan penundaan transaksi apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Agus, bank pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana atau tidak. Posisi bank adalah menjalankan kewajiban sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk menindaklanjuti permintaan aparat apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus untuk merespons polemik rekening Bank Mandiri yang disebut berkaitan dengan penghimpunan dana AMPB.
Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara tindakan bank dalam menjalankan kewajiban hukum dengan keputusan untuk menyatakan seseorang terlibat tindak pidana.
Menurut Agus, bank tidak seharusnya dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening. Bank justru berada pada posisi menjalankan ketentuan perbankan sekaligus memenuhi permintaan aparat yang memiliki dasar hukum.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.
OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri dalam perkara tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu digarisbawahi, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Ketentuan mengenai mekanisme tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan demikian, posisi bank dalam perkara seperti ini lebih tepat dilihat sebagai pelaksana kewajiban hukum, bukan sebagai pihak yang menentukan bersalah atau tidaknya pemilik rekening.
Meski bank dapat menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, tindakan tersebut tetap tidak bisa dilakukan tanpa dasar.
Agus menekankan seluruh proses harus berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Artinya, kewenangan bank tetap memiliki batas dan setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme yang sah.