- PT Pertamina resmi menggabungkan anak usahanya PT Pertamina Energy Terminal ke PT Pertamina Patra Niaga.
- Integrasi bisnis hilir ini bertujuan menciptakan struktur operasional yang lebih terintegrasi, efisien, kompetitif, serta memenuhi amanat Danantara.
- Proses penggabungan tersebut tidak mengganggu pelayanan pasokan energi nasional dan menjadi kelanjutan dari restrukturisasi tahap pertama.
Suara.com - PT Pertamina (Persero) resmi menggabungkan anak usahanya, PT Pertamina Energy Terminal (PET), ke dalam PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Downstream. Penggabungan yang berlaku efektif per 1 September 2026 ini menandai selesainya Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua di lingkungan Pertamina Group.
Penggabungan ditandai dengan penandatanganan Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PET Bayu Prostiyono, serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN di Jakarta, Senin (31/8/2026). Dalam skema ini, PPN bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan (surviving entity).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa integrasi ini bertujuan untuk membangun struktur bisnis hilir yang lebih terintegrasi, efisien, dan kompetitif. Penggabungan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kerangka amanat Danantara untuk mendorong BUMN menjadi lebih adaptif.
"Apa yang kita tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan," kata Simon dalam keterangan tertulis.
Simon menyebut proses transisi dan reorganisasi di Subholding Hilir tidak akan mengganggu pelayanan pasokan energi nasional. Pasca penggabungan, Pertamina berfokus pada penataan organisasi, optimalisasi rantai nilai (value chain), efisiensi biaya operasional, serta sinergi operasional.
Penggabungan PET ke PPN ini merupakan kelanjutan dari Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Pertama yang telah berjalan sejak 1 Februari 2026. Pada tahap sebelumnya, Pertamina telah menggabungkan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan 10 SPV anak perusahaan PT Pertamina International Shipping (PIS) ke PPN, serta mengalihkan armada kapal captive PIS ke PPN