Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU
Pekerja berada di atas kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sgd]
baca 10 detik
  • Pemerintah siapkan BLU untuk pasokan batu bara dan gas pembangkit.
  • BLU diberi kewenangan membeli, menjual, dan mengelola pasokan energi.
  • Hedging disiapkan untuk menekan risiko gejolak harga energi.

Suara.com - Pemerintah saat ini akan membentuk badan layanan umum (BLU) di sektor energi. Adapun rencana pembentukannya akan tertuang dalam peraturan presiden. Kini pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi.

Pembentukan lembaga ini dirancang untuk menjamin ketahanan energi serta kepastian pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik nasional.Berdasarkan draf Rancangan Perpres yang beredar, BLU Sektor Energi dibentuk sebagai instansi di lingkungan pemerintah pusat yang bertugas memberikan pelayanan berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.

Sesuai ketentuan Pasal 2 draf Perpres tersebut, pembentukan BLU Sektor Energi bertujuan untuk:

1. Meningkatkan ketahanan energi nasional.

2. Menjamin ketersediaan batubara dan gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik.

3. Meningkatkan efisiensi penyediaan batubara dan gas bumi untuk masyarakat dan industri dalam negeri.

4. Menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik.

5. Mengoptimalkan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penugasan khusus kepada BLU Sektor Energi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), penugasan dan kewenangan lembaga tersebut meliputi rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, hingga menjaga keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi.

baca juga

Untuk menjalankan tugasnya, Pasal 4 ayat (2) memberikan kewenangan operasional bagi BLU Sektor Energi untuk melakukan pembelian serta penjualan batubara dan gas bumi kepada pembangkit listrik, pendistribusian, konsolidasi pengiriman, hingga menjalin kerja sama dengan pihak terkait.

Guna memenuhi pasokan, Pasal 8 mengatur bahwa BLU Sektor Energi berwenang membeli batubara dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, PKP2B) maupun mengelola tambang sendiri. Sementara untuk gas bumi, pasokan dapat diperoleh melalui alokasi gas domestik yang ditetapkan Menteri maupun pembelian dari badan usaha niaga migas.

Guna menjaga stabilitas operasional dan beban keuangan negara, regulasi ini juga memberi ruang bagi BLU Sektor Energi untuk menerapkan mekanisme lindung nilai.

"Dalam rangka mitigasi risiko fluktuasi harga batubara dan gas bumi, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara," demikian bunyi Pasal 14 dalam draf Perpres tersebut yang dikutip pada Senin (31/8/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Ada 799 Izin Tambang, Rencana BLU Batu Bara Dinilai Bakal Rumit

Ada 799 Izin Tambang, Rencana BLU Batu Bara Dinilai Bakal Rumit

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU

Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: Timor Leste Saja Punya 28 Menteri

Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: Timor Leste Saja Punya 28 Menteri

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:31 WIB

PMEP - Ruangguru Perkuat Karakter Anak PMI di Malaysia Lewat Program Charisma

PMEP - Ruangguru Perkuat Karakter Anak PMI di Malaysia Lewat Program Charisma

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Kia Tarik Puluhan Ribu Unit EV9 Akibat Gangguan Sistem Keamanan

Kia Tarik Puluhan Ribu Unit EV9 Akibat Gangguan Sistem Keamanan

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:30 WIB

The Bricklayer Malam Ini: Ketika Mantan Pembunuh Bayaran Dipaksa Tinggalkan Semen demi Senjata

The Bricklayer Malam Ini: Ketika Mantan Pembunuh Bayaran Dipaksa Tinggalkan Semen demi Senjata

Entertainment | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Batam | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta

Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Alasan Baru Amerika Serang Iran Lagi, Bukan Lagi Soal Nuklir

Alasan Baru Amerika Serang Iran Lagi, Bukan Lagi Soal Nuklir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:21 WIB

×