- Pertamina Patra Niaga membongkar pelanggaran penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU Subang pada Agustus 2026.
- SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi pengisian berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor polisi kendaraan.
- Pertamina memberikan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari serta surat peringatan 90 hari.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Reno.
![Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/22/93007-bbm-subsidi-pertalite-pertamina-spbu.jpg)
Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah melakukan pembinaan terhadap 164 SPBU di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pembinaan tersebut berkaitan dengan tata kelola serta kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi. Pengawasan dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan dan memastikan Biosolar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Pasokan Masyarakat Tetap Dialihkan
Selama SPBU 34.412.15 Subang menjalani masa sanksi, Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan Biosolar masyarakat tetap dapat dipenuhi melalui SPBU lain di sekitar wilayah tersebut.
Masyarakat dapat memperoleh Biosolar di SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.
Masyarakat juga dapat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian melalui Pertamina Contact Center 135 maupun kanal pengaduan resmi Pertamina.