Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 11:39 WIB
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan. (Ist)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2026.
  • Pakar hukum UGM menilai penegakan hukum pidana individu belum menyentuh akar masalah keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
  • Pemerintah didesak menerapkan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha untuk menindak tegas korporasi pembakar lahan.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Jumlah itu dihitung sejak Januari sampai September 2026.

Namun, penindakan hukum yang bertumpu pada jalur pidana individu tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah utama, yakni keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.

Pola penegakan hukum yang ada saat ini dipandang terlalu menyederhanakan persoalan dengan hanya menyasar masyarakat kecil.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menilai pertanggungjawaban korporasi seharusnya diincar melalui instrumen hukum yang lebih berdampak.

"Penegakan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah hanya 'jalur pidana'-kah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengatasi karhutla oleh korporasi?" kata Hendry dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Hendry, negara terkesan mengabaikan mekanisme hukum administratif yang memiliki daya tekan jauh lebih kuat terhadap keberlangsungan bisnis entitas korporasi.

Sanksi administratif seperti penyegelan hingga pencabutan izin usaha merupakan langkah nyata untuk mengejar pertanggungjawaban perusahaan pembakar lahan.

"Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh untuk 'mengejar' pertanggungjawaban korporasi adalah pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif," tegasnya.

Keunggulan sanksi administratif terletak pada kecepatannya karena dapat dieksekusi langsung oleh pejabat pemerintah tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang.

baca juga

Namun, kata dia, ketegasan instrumen ini kerap terhalang oleh minimnya keberanian politik pemerintah dalam mengeksekusi pencabutan izin usaha.

"Emangnya pemerintah berani? Dengan mengingat kalau berkaitan dengan tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang sangat besar," ujarnya.

Di sisi lain, narasi penanganan bencana di lapangan justru kerap mengambinghitamkan kearifan lokal warga serta mengalihkan kewajiban penanggulangan karhutla kepada publik bahkan mahasiswa. Padahal, masyarakat adat telah memiliki sistem pengelolaan lahan tradisional yang teruji tidak merusak lingkungan secara masif.

"Presiden bahkan mengatakan tentara yang turun ke lapangan harusnya melakukan edukasi untuk kemudian tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan," ujarnya.

Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]

"Padahal orang-orang lokal itu melakukan itu sudah sedari lama. Sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun orang-orang lokal itu melakukan itu tanpa pernah ada masalah. Karena mereka cukup punya cara cerdas untuk kemudian menghindari terjadi secara masif itu," tambahnya.

Pemerintah dinilai berupaya melepaskan diri dari beban tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 09:13 WIB

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 22:14 WIB

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

News | Jum'at, 04 September 2026 | 19:19 WIB

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 18:50 WIB

Terkini

Ekonomi Digital RI Tembus 99 Miliar Dolar AS, Komdigi Andalkan Bali Tech Week Tarik Investasi

Ekonomi Digital RI Tembus 99 Miliar Dolar AS, Komdigi Andalkan Bali Tech Week Tarik Investasi

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

×