Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi

Dythia Novianty

Sabtu, 05 September 2026 | 12:05 WIB
Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi
Suasana SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]
baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga membongkar pelanggaran penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU Subang pada Agustus 2026.
  • SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi pengisian berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor polisi kendaraan.
  • Pertamina memberikan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari serta surat peringatan 90 hari.

Suara.com - Pertamina Patra Niaga membongkar dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi pengisian berulang yang diduga menggunakan barcode kendaraan berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.

Atas temuan tersebut, SPBU 34.412.15 Subang dikenai sanksi berupa penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari. Pengelola SPBU juga menerima surat peringatan yang berlaku selama 90 hari.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi pengisian Biosolar yang terjadi pada 13 Agustus 2026.

Tiga Kali Pengisian dalam Hitungan Menit

Dalam temuan tersebut, tercatat tiga transaksi pengisian Biosolar dilakukan secara berulang pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Total Biosolar yang disalurkan dari rangkaian transaksi itu mencapai 220,31 liter.

Pertamina menduga transaksi tersebut menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian.

“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reno dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

baca juga

Menurut dia, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.

Selain penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari yang berlaku sejak 22 Agustus 2026, pengelola SPBU juga dikenai surat peringatan selama 90 hari.

Pengawasan SPBU Diperketat

Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat distribusi BBM subsidi melenceng dari sasaran.

Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi di tengah besarnya kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Reno.

Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta.  [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah melakukan pembinaan terhadap 164 SPBU di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pembinaan tersebut berkaitan dengan tata kelola serta kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi. Pengawasan dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan dan memastikan Biosolar disalurkan kepada pihak yang berhak.

Pasokan Masyarakat Tetap Dialihkan

Selama SPBU 34.412.15 Subang menjalani masa sanksi, Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan Biosolar masyarakat tetap dapat dipenuhi melalui SPBU lain di sekitar wilayah tersebut.

Masyarakat dapat memperoleh Biosolar di SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.

Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian melalui Pertamina Contact Center 135 maupun kanal pengaduan resmi Pertamina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia

Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina, BP, Shell, dan Vivo per Tanggal 28 Agustus 2026

Daftar Harga BBM Pertamina, BP, Shell, dan Vivo per Tanggal 28 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

×