- Pertamina Patra Niaga membongkar pelanggaran penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU Subang pada Agustus 2026.
- SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi pengisian berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor polisi kendaraan.
- Pertamina memberikan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari serta surat peringatan 90 hari.
Suara.com - Pertamina Patra Niaga membongkar dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi pengisian berulang yang diduga menggunakan barcode kendaraan berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Atas temuan tersebut, SPBU 34.412.15 Subang dikenai sanksi berupa penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari. Pengelola SPBU juga menerima surat peringatan yang berlaku selama 90 hari.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi pengisian Biosolar yang terjadi pada 13 Agustus 2026.
Tiga Kali Pengisian dalam Hitungan Menit
Dalam temuan tersebut, tercatat tiga transaksi pengisian Biosolar dilakukan secara berulang pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Total Biosolar yang disalurkan dari rangkaian transaksi itu mencapai 220,31 liter.
Pertamina menduga transaksi tersebut menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian.
“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reno dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
Selain penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari yang berlaku sejak 22 Agustus 2026, pengelola SPBU juga dikenai surat peringatan selama 90 hari.
Pengawasan SPBU Diperketat
Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat distribusi BBM subsidi melenceng dari sasaran.
Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi di tengah besarnya kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Reno.
![Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/22/93007-bbm-subsidi-pertalite-pertamina-spbu.jpg)
Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah melakukan pembinaan terhadap 164 SPBU di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pembinaan tersebut berkaitan dengan tata kelola serta kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi. Pengawasan dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan dan memastikan Biosolar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Pasokan Masyarakat Tetap Dialihkan
Selama SPBU 34.412.15 Subang menjalani masa sanksi, Pertamina Patra Niaga memastikan kebutuhan Biosolar masyarakat tetap dapat dipenuhi melalui SPBU lain di sekitar wilayah tersebut.
Masyarakat dapat memperoleh Biosolar di SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.
Masyarakat juga dapat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian melalui Pertamina Contact Center 135 maupun kanal pengaduan resmi Pertamina.