- PT PP menandatangani perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun bersama empat bank kreditur pada 10 September 2026.
- Skema restrukturisasi utang dibagi menjadi tiga kelompok dengan tenor pembayaran bervariasi hingga mencapai jangka waktu 15 tahun.
- Tindakan restrukturisasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perusahaan.
Suara.com - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP melakukan restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun dengan sejumlah bank kreditur. Dalam skema baru tersebut, sebagian kewajiban perusahaan akan memiliki tenor pembayaran hingga 15 tahun.
Restrukturisasi dituangkan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi yang ditandatangani PTPP bersama bank-bank kreditur pada 10 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), total jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok maupun bunga per Juli 2026, mencapai Rp18,2 triliun.
Adapun jumlah tersebut masih akan direkonsiliasi berdasarkan pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang sebelum MRA berlaku efektif.

Empat bank yang menjadi kreditur dalam restrukturisasi tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen Fasilitas.
Utang Rp13,3 Triliun Dicicil 15 Tahun
Dalam skema restrukturisasi, utang PTPP dibagi ke dalam beberapa kelompok atau tranche.
Untuk Tranche A, nilai pinjaman mencapai sekitar Rp13,33 triliun. Pembayarannya akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment.
Bunga atau bagi hasil ditetapkan 3,5 persen per tahun. Dari jumlah tersebut, 1 persen dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5 persen ditangguhkan dan baru dibayarkan pada 2041.
Sementara itu, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp4,05 triliun. Utang ini akan diselesaikan dalam waktu lima tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment.
Yang menarik, sumber pembayaran Tranche B berasal dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP. Bunga atau bagi hasil untuk tranche ini ditetapkan 1 persen per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.
Adapun Tranche C berupa bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Pembayarannya akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif tanpa dikenakan bunga atau bagi hasil.
Restrukturisasi untuk Jaga Kelangsungan Usaha
Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad, perusahaan menyebut restrukturisasi utang tersebut dilakukan bersamaan dengan transformasi bisnis dan keuangan.
"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur," ujar Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Namun, MRA tersebut belum langsung berlaku efektif. Berdasarkan dokumen, perjanjian baru akan efektif setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam MRA dipenuhi.
PTPP juga menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan serta transaksi material yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.