-
OJK telah meminta pemeriksaan dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening judi onlin.
-
OJK meminta perbankan melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau EDD terhadap rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
-
OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan pihak yang terindikasi melakukan judi online.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK telah meminta perbankan melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening perbankan yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring atau judi online (judol).
Hingga Oktober, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 39.923 rekening bank yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permintaan pemeriksaan dan pemblokiran rekening tersebut didasarkan pada data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38,796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," katanya saat konferensi pers RDK secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan judi online yang dinilai memiliki dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain menindaklanjuti rekening yang masuk dalam data indikasi dari Komdigi, OJK juga memperluas pengawasan terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat judi online.
Dian menjelaskan, perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan identitas kependudukan pihak-pihak tersebut.
"Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," imbuh Dian.