- Pemerintah Indonesia melunasi utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026.
- Pelunasan kewajiban finansial dari krisis 1997-1998 tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa.
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBN selama kurun waktu 30 tahun.
Suara.com - Pemerintah membayar lunas utang ke Bank Indonesia (BI), yang merupakan bagian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kewajiban tersebut telah diselesaikan sepenuhnya pada 24 Agustus 2026. Nilai obligasi yang menjadi utang pemerintah kepada BI mencapai Rp218,3 triliun.
"Dengan pengelolaan APBN, pengelolaan ekonomi yang baik sampai dengan saat ini, dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan, pemerintah sebagai wakil pemerintah, dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
![Bank Indonesia, Jakarta. [Antara//M Risyal Hidayat/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/22/45764-bank-indonesia.jpg)
Suahasil menjelaskan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah ketika Indonesia menghadapi krisis keuangan pada 1997 dan 1998. BLBI kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
"Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia.," katanya.
Menurut Suahasil, selama 30 tahun itu pemerintah mencicil utang perlahan kepada Bank Indonesia.
"Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah oleh APBN kepada Bank Indonesia," pungkasnya.