- OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang.
- Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena upaya penyehatan bank gagal mengatasi masalah permodalan yang dialami perusahaan.
- Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi terhadap bank tersebut.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pemegang saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.
Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.
Berikut daftar 15 bank yang sudah bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2026:
• BPR Suliki Gunung Mas
• BPR Prima Master
• BPR Bank Cirebon
• BPR Kamadana Bangli
• BPR Koperindo Jaya
• BPR Pembangunan Nagari
• BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
• BPR Ceper Permata Artha
• BPR Dwicahaya Nusaperkasa
• BPR Mataram Mitra Manunggal
• BPR Syariah Hasanah Mandiri
• BPR Citra Bersada Abadi
• BPRS Gaido Indonesia
• BPR Pasarraya Kuta
• Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia
Dikirim d