- Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mendorong simpanan koperasi dijamin LPS seperti perbankan di Jakarta.
- Gagasan penguatan sektor koperasi melalui amendemen undang-undang ini disampaikan pada Kamis (24/9/2026).
- Kebijakan penjaminan simpanan tersebut bertujuan untuk membantu memperkuat sektor UMKM dan koperasi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong, agar simpanan masyarakat di koperasi juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti simpanan di perbankan.
Menurut Airlangga, rencana tersebut perlu didukung dengan perubahan aturan melalui amendemen undang-undang yang diperlukan.
"Masa kita masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi taruh-taruh di koperasi tidak dijamin," kata Airlangga dalam acara FEKDI dan IFSE 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Airlangga mengatakan, skema penjaminan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu UMKM dan koperasi. Dia menyampaikan gagasan itu saat membahas penguatan sektor koperasi bersama LPS.
"Nah, ini PR-nya saya pikir gampang Pak Anggito (Ketua LPS). Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR), termasuk mengamendemen undang-undang yang diperlukan," ujarnya.
Airlangga juga menyinggung kondisi dana yang dimiliki LPS saat ini dalam mendorong gagasan tersebut.

"Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyebut pentingnya menjaga kondisi makroprudensial dan stabilitas perbankan. Dia berharap penguatan sektor keuangan dapat berjalan beriringan dengan dukungan terhadap UMKM dan koperasi.
"Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang," pungkas Airlangga.