- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya mengkaji regulasi batasan harga pasar negosiasi.
- Kajian regulasi tersebut dilakukan karena transaksi Haji Isam dan keluarga Low Tuck Kwong di pasar negosiasi tidak diungkap ke publik.
- Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menyatakan transaksi tertutup di pasar negosiasi tersebut memiliki peluang untuk tidak diungkap ke publik.
Suara.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya sedang mengkaji regulasi untuk mengatur batasan harga di pasar negosiasi setelah transaksi antara PT Jhonlin Baratama perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) masih tak diungkap ke publik.
Jeffrey mengungkapkan rencana itu saat wartawan bertanya tentang alasan nilai transaksi Haji Isam dengan keluarga Low Tuck Kwong pemilik BYAN tak kunjung dibuka ke publik.
"Tapi kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi," kata Jeffrey di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan transaksi Haji Isam dan keluarga Low memang berpeluang tak diungkap ke publik.
Ia mengatakan BEI memiliki mekanisme dan regulasi yang mengatur pelaksanaannya, termasuk transaksi melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Adapun, transaksi di pasar reguler memiliki mekanisme yang memungkinkan terjadinya transaksi secara terbuka dengan prinsip anonim. Harga yang terbentuk di pasar reguler yang merupakan hasil transaksi antara berbagai pihak yang bertemu dalam mekanisme perdagangan bursa.
“Jadi, mekanisme transaksi di bursa ini betul-betul sudah memiliki regulasi yang cukup memadai dan baik,” ujar Hasan.
Menurut dia, selain pasar reguler, terdapat pasar negosiasi yang dapat digunakan untuk transaksi dengan karakteristik lebih bilateral. Dalam mekanisme tersebut, para pihak dapat melakukan negosiasi untuk menentukan harga transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” katanya.
Hasan menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui mekanisme perdagangan di bursa tetap harus mengacu pada ketentuan dan peraturan bursa.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan transaksi tersebut juga menjadi bagian dari fungsi Bursa Efek Indonesia sesuai kewenangannya. OJK berharap seluruh pihak yang melakukan transaksi tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami memahami semua transaksi yang dilakukan, baik di pasar reguler maupun terutama di pasar negosiasi, tentu akan mengacu pada ketentuan peraturan bursa yang ada. Nanti kami titipkan pengawasannya dilakukan oleh bursa dan tentu kita harapkan semua pihak tidak melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud,” tutup Hasan.