RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Achmad Fauzi

Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB
RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mendorong pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada Minggu (27/9/2026).
  • Apindo mengusulkan perubahan nama regulasi menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja guna mengatasi tingginya pengangguran.
  • Dosen FHUI Fitriana mengingatkan regulasi tersebut harus memberikan klasifikasi jelas agar menghindari kriminalisasi pengusaha.

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai tak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga membuka lapangan perkerjaan.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, hingga pemerintah perlu dilihat secara utuh dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujar Shinta di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Ilustrasi Pekerja Pabrik (Unsplash/gieling)
Ilustrasi Pekerja Pabrik (Unsplash/gieling)

Atas dasar itu, Apindo mengusulkan agar nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Shinta mengatakan, perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Menurut dia, nomenklatur undang-undang akan menentukan arah kebijakan hingga ukuran keberhasilannya.

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," jelasnya.

Dorongan tersebut muncul di tengah tantangan ketenagakerjaan yang masih besar. Berdasarkan data Februari 2026, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai sekitar 7,24 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68 persen.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 147,67 juta orang. Namun, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.

baca juga

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan bukan hanya terkait bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagaimana memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan formal dan produktif.

Tantangan lainnya datang dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Karena itu, Apindo menilai kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan kemampuan perusahaan mempertahankan serta menciptakan pekerjaan.

Di sisi lain, Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan adanya potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan.

Menurut Fitriana, regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan klasifikasi yang jelas terhadap berbagai jenis pelanggaran sehingga penerapan sanksi dapat dilakukan secara proporsional.

"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," tegas Fitriana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:18 WIB

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Terkini

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Lipstik Transferproof Waterproof yang Susah Hilang Tanpa Bikin Bibir Lecet

Cara Membersihkan Lipstik Transferproof Waterproof yang Susah Hilang Tanpa Bikin Bibir Lecet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 16:35 WIB

Promo Hotel Agoda dari BRI, Bisa Dipakai Liburan Bertahun-tahun ke Depan

Promo Hotel Agoda dari BRI, Bisa Dipakai Liburan Bertahun-tahun ke Depan

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:25 WIB

Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati

Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 16:15 WIB

×