LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Foto Suara.com
baca 10 detik
  • LPS tahan bunga penjaminan rupiah bank umum di 3,75%.
  • Bunga penjaminan BPR tetap 6,25%.
  • Bunga valas bank umum dipertahankan 2%.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini membuat batas bunga simpanan yang dijamin LPS tidak berubah di tengah dinamika suku bunga dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25%.

Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS juga tidak mengubah TBP, yakni sebesar 2%.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa LPS belum melihat kebutuhan untuk mengubah batas bunga simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan. LPS menilai pergerakan suku bunga simpanan rupiah maupun valas di perbankan masih terbatas.

"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," tulis LPS dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Selain kondisi perbankan, LPS juga mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah dalam menetapkan TBP simpanan valas.

LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Dengan mempertahankan level tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," tulis LPS.

Dengan keputusan tersebut, bank masih memiliki ruang untuk menawarkan bunga simpanan, tetapi simpanan nasabah perlu memperhatikan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS agar memenuhi ketentuan penjaminan.

baca juga

LPS selanjutnya akan kembali mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, likuiditas perbankan, hingga perkembangan suku bunga simpanan akan menjadi perhatian dalam evaluasi berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 11:11 WIB

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya

Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:37 WIB

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 11:37 WIB

Prudential Syariah Kantongi Rp4,2 T, Bisnis Baru Melonjak 31%

Prudential Syariah Kantongi Rp4,2 T, Bisnis Baru Melonjak 31%

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 11:34 WIB

Shubh Diwali Selection: Menghadirkan Cita Rasa India untuk Momen Berbagi di Jakarta

Shubh Diwali Selection: Menghadirkan Cita Rasa India untuk Momen Berbagi di Jakarta

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:27 WIB

John Herdman Sebut Suporter Jadi Faktor Kunci Timnas Indonesia Kalahkan Bangladesh

John Herdman Sebut Suporter Jadi Faktor Kunci Timnas Indonesia Kalahkan Bangladesh

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:27 WIB

Winter aespa Absen Konser di Dallas karena Didiagnosis Shingles

Winter aespa Absen Konser di Dallas karena Didiagnosis Shingles

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:26 WIB

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:20 WIB

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB

×