Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Dicky Prastya

Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB
Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP
Menkeu Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Belanja Negara mencapai Rp4.000 triliun dalam UU APBN 2027 di Jakarta.
  • Pendapatan Negara ditargetkan naik menjadi Rp3.435,10 triliun guna menopang program prioritas tanpa menambah beban utang.
  • Ketua Banggar Said Abdullah memastikan kenaikan pendapatan dan belanja tersebut tidak mengubah target defisit APBN 2027 sebesar 2,4% dari PDB.

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Belanja Negara mencapai Rp 4.000 triliun dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah RI.

Tak cuma Belanja Negara, UU APBN 2027 juga menaikkan target Pendapatan Negara sebesar Rp 3.435,10 triliun. Target pemasukan dan pengeluaran Pemerintah ini sama-sama naik Rp 9,1 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menjelaskan bahwa dibandingkan dengan usulan awal dalam Nota Keuangan 2027, postur APBN 2027 mengalami penyesuaian kenaikan pada sisi pendapatan maupun belanja negara secara sejajar.

Namun ia menjanjikan kalau naiknya target pendapatan dan belanja negara ini tidak menambah defisit APBN 2027.

"Dibandingkan dengan usulan Nota Keuangan 2027 pada APBN 2027, terdapat kenaikan pendapatan negara Rp 9,1 triliun dan belanja negara Rp 9,1 triliun, akan tetapi tidak mengubah target defisit APBN 2027 sebagaimana disampaikan tadi 2,4% dari PDB," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).

Said menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan target pendapatan negara dari sektor perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bentuk komitmen politik anggaran agar penambahan belanja tidak menambah beban pembiayaan negara.

"Bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional wajib diikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua sumber pendapatan negara, yaitu perpajakan, PNBP. Dengan demikian kenaikan belanja tidak kita bebankan ke pembiayaan utang," tegas Said.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan instrumen APBN 2027 tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian, kredibel, sehat, serta berkelanjutan.

Senada dengan DPR, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN akan terus dijaga agar tetap menjadi benteng yang kuat dan kredibel dalam mengelola perekonomian nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.

baca juga

"Kami di APBN akan terus menjaga APBN sehingga kredibel, sehingga APBN bisa menumbuhkan dan terus melindungi masyarakat," ujar Suahasil.

Asumsi dasar ekonomi makro UU APBN 2027 

  • Pertumbuhan ekonomi: 6%
  • Laju inflasi: 2,5%
  • Nilai tukar rupiah: Rp17.500 per Dolar AS
  • Tingkat suku bunga SBN: 6,9%
  • Harga minyak mentah (ICP): US$75 per barel
  • Lifting minyak bumi: 612.500 barel per hari
  • Lifting gas bumi: 954.000 barel setara minyak per hari

Postur APBN 2027

  • Pendapatan Negara: Rp 3.435,10 triliun, lebih tinggi dari usulan awal sebesar Rp 3.426,03 triliun
  • Penerimaan Perpajakan: Rp2.911,9548 triliun, lebih tinggi Rp4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp2.907,95 triliun
  • Penerimaan Pajak: Rp 2.593,95 triliun, naik dari sebelumnya Rp 2.591,35 triliun
  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp 318,6 triliun, naik dari sebelumnya Rp 316,6 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 522,4816 triliun, naik dari sebelumnya Rp5,07 triliun
  • Penerimaan Hibah: Rp 700 miliar, tetap
  • Belanja Negara: Rp 4.106,3 triliun, naik dari sebelumnya Rp Rp 4.097,2 triliun 
  • Belanja Pemerintah Pusat: Rp 3.371,26 triliun, naik Rp 9.07 triliun dari usulan awal sebesar Rp 3.362,19 triliun
  • Belanja Kementerian/Lembaga (KL): Rp 1.556.89 triliun, naik dari usulan awal Rp1.504.74 triliun
  • Belanja Non-KL: Rp 1.814,36 triliun, turun dari usulan awal Rp 1.857,45 triliun
  • Transfer ke Daerah (TKD): Rp 735 triliun, tetap
  • Defisit APBN: Rp 671,20 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB, tetap
  • Keseimbangan Primer: defisit Rp 20,85 triliun, tetap
  • Pembiayaan Anggaran: Rp 671,16 triliun, tetap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Butuh Investasi, Suahasil Mulai Andalkan Danantara Tahun Depan

RI Butuh Investasi, Suahasil Mulai Andalkan Danantara Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:26 WIB

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB

DPR dan Kemenimipas Sepakat Robohkan Fasilitas 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong

DPR dan Kemenimipas Sepakat Robohkan Fasilitas 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Oktober 2026

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Oktober 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:09 WIB

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Liks | Rabu, 30 September 2026 | 13:10 WIB

Terkini

5 Aktivitas Outdoor di Jogja untuk Mengusir Kebosanan Wisatawan

5 Aktivitas Outdoor di Jogja untuk Mengusir Kebosanan Wisatawan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:15 WIB

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:08 WIB

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

×