Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Dicky Prastya

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN
ilustrasi game online (unsplash.com/SCREEN POST)
baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan memberlakukan sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri di Indonesia sejak 25 September 2026.
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk lima bank Himbara dan satu fintech untuk memungut PPN transaksi digital tersebut.
  • Sistem baru ini tidak mengenakan pajak baru, melainkan menguatkan administrasi pemungutan PPN dan mencegah pajak berganda.

Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem ini dihadirkan untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri di Indonesia seperti layanan cloud, streaming, aplikasi, langganan AI, hingga game online.

Dalam pelaksanaannya, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pihak pemungut yang terdiri dari lima bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, serta satu fintech yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa implementasi SPP-TDLN ini bukan merupakan jenis pajak baru maupun penambahan tarif PPN, melainkan penguatan mekanisme administrasi pemungutan PPN yang sudah berlaku.

"SPP-TDLN ini sudah go-live sejak 25 September 2026 kemarin. Ada enam penerbit, ada lima perbankan dan juga satu fintech," ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, Dirjen Pajak memberikan jaminan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda.

Transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut langsung oleh 260 platform penyedia jasa digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN.

Selain itu, Bimo menegaskan bahwa ruang lingkup SPP-TDLN hanya terbatas pada transaksi barang dan jasa digital. Aktivitas transfer dana personal maupun remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri tidak dikenai pemungutan PPN.

Bimo juga menjamin kerahasiaan data dan menegaskan bahwa sistem ini sama sekali tidak ditujukan untuk memantau rekening nasabah.

baca juga

"Kami menjamin, kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Adapun seperti transfer dana personal, kemudian remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk ruang lingkup pemungutan PPN di dalam sistem SPP-TDLN," tegas Bimo.

Bimo menambahkan, keberadaan SPP-TDLN turut memberikan kemudahan bagi konsumen karena dokumen pemungutan dari penerbit dapat dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyetorkan PPN-nya secara mandiri.

"Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Bimo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:05 WIB

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

AC Makin Pintar, Pendingin Ruangan Ini Bisa Kenali Penghuni

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:01 WIB

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Ngaku Takut Bertemu Menteri PPPA, Pratikno Ungkap Isu Paling Berat Selama Menjabat Menko PMK

Ngaku Takut Bertemu Menteri PPPA, Pratikno Ungkap Isu Paling Berat Selama Menjabat Menko PMK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka, Apa Saja yang Dibahas?

Prabowo Terima Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka, Apa Saja yang Dibahas?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×