Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Dicky Prastya

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026.
  • Empat penyelenggara yang ditunjuk yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada untuk mempermudah administrasi perpajakan pedagang.
  • Kebijakan ini tidak memuat pajak baru dan memberikan pengecualian bagi omzet di bawah Rp500 juta.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Setelah Purbaya diganti Suahasil Nazara serta dilakukannya hasil evaluasi maupun kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (Tokopedia), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," kata Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).

Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Sebab kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.

"Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” lanjut dia.

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

baca juga

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

Dirjen Pajak juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” imbuh Bimo.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Lanjutkan Aturan Purbaya, Suahasil Rombak 13 Pegawai Pajak Baru Kemenkeu

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Terkini

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Komponen Tower di Medan

Polisi Ringkus Pencuri Komponen Tower di Medan

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB

RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Target Tax Ratio APBN 2027 Tembus 9,26%, Rasio Pajak Tertinggi Sejak 2016

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

×